GMPK Desak PN Pekanbaru Tahan Pemalsu AJB

GMPK Desak PN Pekanbaru Tahan Pemalsu AJB
unjuk rasa GMPK di PN Pekanbaru (riauterkini.com)

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Puluhan massa Gerakan Mahasiswa Peduli Keadilan (GMPK) mendatangi Gedung Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jalan Teratai, Sukajadi.

Kedatangan puluhan puluhan massa ini Kamis (25/2/16) pagi sekitar pukul 09.30 WIB menuntut agar pihak pengadilan, menahan dua terdakwa perkara pemalsuan surat Akta Jual Beli (AJB) yang sidangnya digelar siang nanti.

" Kami meminta kepada pihak pengadilan agar menahan Mardiana dan seorang notaris, Puji Sunanto yang merupakan pelaku pemalsuan AJB," teriak korlap GMPK, Anngi Maulana yang diikuti puluhan massanya seperti dikutip dari riauterkini.com.

Sebab lanjut Anngi, sewaktu penyidikan dipihak kepolisian yakni Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, hingga Kejari Pekanbaru. Kedua pelaku ini tidak dilakukan penahanan. Kendati ancaman hukuman bagi pelaku pemalsuan diatas 5 tahun penjara," teriaknya.

Selain itu, proses hukum kedua pelaku di Polda Riau hingga kejaksaan memakan waktu penyidikan selama 2 tahun itu, terkesan diendapkan yang terindikasi akan dihentikan. Untuk itu, diminta pihak pengadilan bersikap adil, dan dapat menahan kedua pelaku.

" Kami harap pada sidang perdana nanti, majelis hakim dapat menahan kedua pelaku itu," sorak massa GMPK berharap.

 Atas aspirasi yang disampaikan massa GMPK ini, Ketua PN Pekanbaru, H AS Pudjoharsoyo melalui bagian Humas PN Pekanbaru, Elfian SH didampingi majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Martin Ginting SH MH mengatakan bahwa persidangan perdana akan digelar sebentar lagi, dan saat ini sedang menunggu jaksa penuntutnya.

" Kita lihat dulu bagaimana fakta pada persidangan nanti. Masalah penahanan, itu tergantung keputusan majelis," ucap Elfian.

Untuk diketahui, pada Kamis ini. PN Pekanbaru menggelar sidang perdana perkara pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) atas tanah seluas 382 meter persegi di Jalan Rajawali Sakti RT 01/RW 01 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan, dengan terdakwa Mardiana dan Puji Sunanto, seorang Notaris di Pekanbaru.

Penanganan perkara yang memakan waktu 2 tahun itu, penyidik kepolisian dan kejaksaan tidak melakukan penahan terhadap keduanya. Kendati kedua tersangka terancam pidana penjara diatas 5 tahun.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 264 ayat 1 Juncto Pasal 55 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index