Jual Hewan Langka, Ditreskrimsus Tangkap 3 Warga Pekanbaru

Jual Hewan Langka, Ditreskrimsus Tangkap 3 Warga Pekanbaru
Hewan langka yang diamankan Polda Riau

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggagalkan perdagangan hewan langka di tiga kedai Pasar Palapa, dan Jalan Durian Kecamatan Labuh Baru, Kota Pekanbaru, Riau.

Satwa yang dilindungi tersebut berupa 6 ekor Kukang, seekor Owa (monyet putih asal kalimantan) dan 1 ekor Siamang.

Petugas juga menangkap Adrius (46), warga jalan Sudirman gang Hidayah, Zulkarnain (60) warga jalan Putri Nilam, dan Fahrizal (54) warga komplek Wadya Graha III Blok J1.

“Ketiga tersangka ini merupakan warga Pekanbaru, saat ini sudah kita amankan untuk proses pengembangan penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM, Sabtu, 27 Februari 2016.

Dijelaskannya, saat ditemukan petugas, kondisi hewan ini terlihat memprihatinkan. 3 spesies yang masih bayi itu terlihat mengalami dehidrasi, kepanasan dan tidak terawat, bahkan tubuhnya terlihat sangat kurus.

Dikatakan Guntur, saat ini satwa langka yang dilindungi negara itu sedang dirawat dengan pemberian cairan dan makanan.‎

Para tersangka menjual bayi hewan itu dengan harga yang bervariasi. “Jenis kukang rata-rata seharga Rp 250 ribu, jenis Owa harga Rp 1.200.000, harga anak Siamang Rp 1.500.000 per ekor,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Guntur menyebut bahwa ketiga tersangka dijerat pasal 21 ayat 2 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index