Ini Kata Kuasa Hukum Halim Soal Dugaan Ijazah Palsu Halim

Ini Kata Kuasa Hukum Halim Soal  Dugaan Ijazah Palsu Halim
Asep Ruhiat

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Terkait laporan yang disampaikan tim sukses Calon Bupati Kuantan Singingi, Indra Putra tentang dugaan penggunaan ijazah Paket C palsu kepada aparat kepolisian diresponi kuasa hukum Halim, Asep Ruhiat SAg,SH,MH.  Asep mengaku kecewa dengan sikap pasangan Indra Putra dan Komperensi (IKO) yang tidak mengakui kekalahan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta melemparkan tuduhan yang tidak masuk akal.

“Cukup kecewa. Harusnya dalam demokrasi pasangan calon yang kalah harus sportif dan legowo. Dalam pertarungan itu harus siap menang dan siap kalah,” kata Asep, saat dikonfirmasi, Ahad, 28 Februari 2016.

Disebutkannya, bila tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya, Halim tetap dilanjutkan, Asep mengaku siap menantang kasus tersebut hingga ke ranah hukum.

Tidak hanya itu, Asep bahkan mengancam akan menuntut balik penyebar isu itu atas tindakan pencemaran nama baik dan akan melaporkan tentang pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Teknologi (IT) yang digunakan oleh si penyebar fitnah.

“Karena sudah menggelar pertemuan dengan sejumlah media dengan konferensi pers, penyebar fitnah itu pasti akan kami lapor balik,” tegas pengacara berambut gondrong tersebut.

Bahkan asep dalam statmentnya menjawab tudingan yang diarahkan kliennya. Dimana, pertama, pihaknya telah melakukan klarifikasi ke berbagai pihak yang bersangkutan terkait ijazah itu, termasuk kepada kawan-kawan Halim yang mengikuti ujian paket C di Kabupaten Lingga Provinsi Kepri beberapa waktu lalu.

Kedua, Halim sebelumnya pernah bersekolah di SMA Teluk Kuantan. Tapi hanya sampai kelas 3 dan tak tamat. Dan ketiga, untuk menguatkan fakta, Dinas Pendidikan Lingga dan Pengawas Ujian Paket C juga telah mengeluarkan surat pernyataan bahwa atas nama Njo Jong Liang itu benar-benar telah mengikuti ujian paket C.

“Kami sudah lakukan klarifikasi, jadi tak ada masalah sedikitpun, dan Pak Halim benar telah mengikuti ujian paket C. pada tahun 2010 Pak Halim mengikuti ujian paket C untuk mengambil ijazah itu. Hal ini juga telah kami lakukan klarifikasi kepada teman-teman beliau semasa bersekolah di SMA dulu,” ungkapnya.

Begitupun soal adanya perubahan nama Njo Jong Liang menjadi Halim saat pendaftaran di KPUD lalu, sudah memiliki surat keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Rengat. “Itu juga tak ada masalah, sebab perpindahan nama Njo Jong Liang ke Halim tersebut sudah merupakan putusan pengadilan,” urainya.

Untuk diketahui, dugaan ijazah palsu Halim ini, berawal temuan Panwaslu Kuansing terhadap pernyataannya pernah bersekolah di salah satu SMA di Teluk Kuantan.

Namun, ketika debat kandidat, Halim meralat pengakuannya dan menyatakan ijazah SMA nya diperoleh dari ujian persamaan atau paket C.
Ternyata, penyataan itu dicatat oleh Tim Pemenangan pasangan IKO. Mereka pun menelusuri ijazah paket C milik Halim.

Kecurigaan muncul lantaran Ijazah yang dipakai NJo Jong Liang alias Halim bernomor seri 31PC0600040 itu, sama dengan ijazah milik Abdullah, seorang warga kelahiran Mentuda, 3 September 1988.‎ yang sama-sama dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index