Tak Bisa Sembarangan, Ini Aturan bagi BMUD Riau Buat Anak Perusahaan

Tak Bisa Sembarangan, Ini Aturan bagi BMUD Riau Buat Anak Perusahaan

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Panitia Khusus (Pasus) Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DPRD Riau, untuk saat ini masih melakukan pengkajian atau pembahasan dalam penyempurnaan ketentuan-ketentuan atau aturan terhadap operasonal BUMD. Salah satunya membuat aturan terhadap anak perusahaan yang ada.

 
"Selama ini BUMD yang ada ini membuat anak perusahaan seenaknya saja tanpa melibatkan Pemprov. Ini memang tidak ada pengaturan yang jelas selama ini. Pengawasan dari Pemerintah dan DPRD Riau sulit dilakukan karena anak perusahaan ini hanya bertanggungjawab pada BUMD induknya. Inilah perlunya kita buat Ranperda BUMD salah satunya mengatur hal ini," jelas Ketua Pansus Tata Kelola BUMD DPRD Riau, Aherson.
 
Lebih jauh dikatakan juga oleh Politisi Demokrat ini, anak perusahaan yang ada selama ini dipandang hanya mengambil keuntungan dari modal anggaran daerah. Sementara keberadaanya sulit diawasi dan tidask memberikan kontribusi langsung ke daerah. Hanya hubungan kontrak dengan BUMD, sementara BUMD hidupnya menggantung ke APBD.
 
"Ke depan hal ini akan dibuat aturan minnya, sehingga anak perusahaan tidak seenknya bisa dibentuk oleh BUMD. Disamping itu Pemrintah dan DPRD Riau bisa melakukan pengawasan", jelas Ketua Komisi C Dapil Kuansing-Inhu ini.
 
Selesainya Ranperda ini nanti, anak perusahaan yang ada akan diatur keberadaanya baik jumlah maupun sistim manajemennya harus diketahui dengan jelas oleh Pemprv dengan memberikan laporan keuangan dan kegiatan yang dilakukan. (R02/MCR)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index