Mantap, Polres Rohul Kini Dilengkapi Ruang Tunggu Nyaman dan Wifi

Mantap, Polres Rohul Kini Dilengkapi Ruang Tunggu Nyaman dan Wifi
AKBP. Pitoyo Agung Yuwono

PASRIPANGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Demi memberikan pelayanan Prima terhadap masyarakat, dalam melakukan pengurusan Surat Keterangan catatan kepolisian (SKCK), perizinan, dan pemberitahuan kegiatan masyarakat, di Polres Rokan Hulu (Rohul), pihaknya memberikan fasilitas yang nyaman terhadap masyarakat yang mau melakukan pengurusan.

 
Agar masyarakat merasa nyaman saat melakukan pengurusan atau meminta izin di Polres, kita sediakan tempat tunggu yang nyaman, dengan menggunakan Ac supaya tidak panas," kata Kapolres Rohul AKBP. Pitoyo Agung Yuwono, melalui  Kasat intelkam AKP. Aditya Reza Syaputra 
Senin, 29 Februari 2016.
 
Ia menambahakan, adapun fasilitas yang diberikan,agar kenyamanan saat melakukan pengurusan. Yakni, pihaknya menyediakan ruang tunggu yang nyaman dilengkapi dengan Televisi, sehingga masyarakat tidak jenuh saat menunggu.
 
Kemudian, ruang tunggu juga dilengkapi dengan Ac, serta pihaknya juga menyediakan wifi gratis kepada para pengurus. Sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman saat berada di Polres Rohul.
 
"Ya kita akan berikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Seperti Ruang tunggu yang lapang, dilengkapi dengan fasilitas penunjang seperti WIF, sumua itu cuman demi kepuasan masyarakat, makanya kita selalu membuat perbaikan ke arah yang lebih baik," ungkapnya.
 
‎Dirinya berharap, dengan diberikanya fasilitas yang nyaman, bisa berdampak positif bagi masyarakat, untuk melakukan segala pengurusan tanpa melalui perantara.
 
Bukan hanya itu saja, dengan melakukan segala urusan tanpa memalui prantra, akan mencerdaskan masyarakat, sehingga tidak akan ada calo yang bisa merugikan masyarakat.
 
"Kita kan tau, kalau melalui calo kan, biaya yang dikeluarkan akan banyak, nah untuk itulah kalau mengurus sendirian jadi tahu berapa harga yang dikeluarkan, sehingga masyarakat menjadi pintar," imbuhnya.
 
Bukan hanya itu saja, AKP Aditya mengungkapkan, untuk pengurusan SKCK sesuai dengan PP Nomor 50 tahun 2010 tentang PNBP dikenakan biaya sebesar Rp. 10 ribu. ‎Dengan begitu, masyarakat hanya diwajibkan membayar sesuai dengan peraturan. Diluar itu tidak ada pungutan lain.
 
Berdasarkan catatan, pihak polres sudah mengeluarkan SKCK sebanyak 403 permohonan selama di 2016. Dimana, pada Januari ada 227 pemohon dan sisanya di Februari.
 
"Mayoritas yang mengurus SKCK adalah para pencari kerja. Memang SKCK menjadi syarat wajib bagi sejumlah perusahan dan tempat kerja lainya," tuturnya.
 
Dirinya menghimbau kepada masyarakat, untuk melakukan pengurusan dengan cara datang sendiri tanpa melalui perantara. Serta menyiapkan persyaratan dari rumah bagi pengurusan SKCK, sehingga bisa siap dalam satu hari kerja.
 
‎"Ya semoga sajalah dengan adanya fasilitas ini, bisa menumbuhkan minat masyarakat untuk melakukan pengurusan dengan datang sendiri," pungkasnya. (R19)

Listrik Indonesia

#Rokan Hulu

Index

Berita Lainnya

Index