2017, Sejumlah Bidang SKPD Inhil akan Divertikalisasi

2017, Sejumlah Bidang SKPD Inhil akan Divertikalisasi

TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM) - Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, diperkirakan pada tahun 2017 sejumlah bidang pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) akan dialihkan dibawah naungan pemerintahan Provinsi dan pemerintahan pusat (Vertikalisasi). 

 
Saat ini, pihak Pemkab Inhil, tengah memproses rencana peralihan tersebut.
 
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Daerah Pemkab Indragiri Hilir (Inhil) M.Tarmizi Abdullah menyebutkan, peralihan sejumlah bidang urusan pada SKPD, nantinya akan dilakukan pada akhir 2016 mendatang, dan mungkin saja untuk efektif pemberlakukan pengalihan nantinya, dimulai pada 2017 nanti.
 
"Sampai saat ini, kita sudah melakukan pendataan baik aset dan personil, yang akan dialihkan sudah kita rangkum. Paling lambat pendataan selesai pada 31 Maret 2016 mendatang," kata Tarmizi ketika diwawancarai di Tembilahan, Senin, 29 Februari 2016.
 
Menurut Tarmizi, berdasarkan hasil pendataan sementara, kemungkinan terdapat 8 hingga 10 instansi yang dialihkan.
 
"Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Konkuren yang ditarik kewenangannya dari kabupaten/kota pengalihan ke Provinsi Riau dan Pemerintah Pusat kemungkinan ada 10 SKPD yang terkena Dampak," cetusnya Tarmizi.
 
Adapun urusan yang mengalami pengalihan tersebut, yaitu.
 
1. Pengelolaan Pendidikan Menengah dimana semula sesuai PP Nomor 38 Tahun 2007 dikelola Kabupaten dan digantikan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang akan dikelola provinsi.
 
2. Pengelolaan Terminal tipe A dan Tipe B yang semula PP Nomor 38 Tahun 2007 dikelola kabupaten/kota, akan digantikan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mana terminal A dikelola pusat terminal B dikelola provinsi.
 
3. Pelaksanaan Rehabilitasi di luar kawasan hutan negara, yang semula PP Nomor 38 Tahun 2007 dikelola provinsi dan kabupaten/kota, akan digantikan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang akan dikelola provinsi.
 
4. Pelaksanaan perlindungan hutan di hutan lindung dan hutan produksi, yang semula PP Nomor 38 Tahun 2007 dikelola provensi dan kabupaten/kota, akan digantikan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang akan dikelola provinsi.
 
5. Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kehutanan, yang semula PP Nomor 38 Tahun 2007 dikelola provensi dan kabupaten/kota, akan digantikan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang akan dikelola provinsi.
 
6. Pelaksanaan Penyuluhan Kehutanan Provinsi, yang semula PP Nomor 38 Tahun 2007 dikelola provensi dan kabupaten/kota, akan digantikan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang akan dikelola provinsi.
 
7. Ada juga pelimpahan kewenangan dari Provinsi Riau ke Kabupaten/kota. Diantaranya Pelaksanaan Metreologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan, yang semula PP Nomor 38 Tahun 2007 dikelola provinsi dan kabupaten/kota, akan digantikan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang akan dikelola kabupaten/kota.
 
8. Pengelolaan Tenaga Penyuluh Keluarga Berencana (KB)/ Petugas Lapangan KB (PKB/PLKB) yang semula PP Nomor 38 Tahun 2007 dikelola kabupaten/kota, akan digantikan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang akan dikelola pusat.
 
9. Pengelolaan Tenaga Pengawas Ketenegakerjaan yang semula PP Nomor 38 Tahun 2007 dikelola kabupaten/kota, akan digantikan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang akan dikelola pusat.
 
10. Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan Nasional, yang semula PP Nomor 38 Tahun 2007 dikelola pusat, provinsi dan kabupaten/kota, akan digantikan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang akan dikelola pusat.
 
11. Penyediaan Dana untuk Kelompok Masyarakat Tidak Mampu, Pembangunan Sarana Penyediaan Tenaga Listrik Belum Berkembang, daerah Terpencil dan Pedesaan akan diserahkan pelimpahannnya ke pusat dan Provinsi. (R17)

Listrik Indonesia

#Indragiri Hilir

Index

Berita Lainnya

Index