TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM) - Junaidi Har alias Edi Alai (43) diringkus Satuan Reskrim Polres Inhil. Edi diduga telah menjual nomor siji togel di Jalan Ahmad Abbas, Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Sirka.
Dari tangan tersangka pemilik warung ikan ini, juga diamankan barang bukti 1 unit Hp Nokia, 10 lembar rekapan nomo togel dan uang tunai Rp 660 ribu diduga hasil penjualan togel.
Menurut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, penangkapan berawal didapat dari informasi warga, bahwa di Jalan Ahmad Abbas, Kelurahan Teluk Pinang pemilik warung pasar ikan telah terjadi perjudian jenis togel.
"Berkat informasi tersebut Satuan Reskrim Polres langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. Edi Alai tertangkap tangan sedang merekap hasil judi togel, " ucap Guntur Selasa (1/3/2016) pagi.
Edi Alai, dicokok Sabtu (27/2/2016) lalu, petugas mendapatkan barang bukti 10 lembar rekapan nomor togel, 1 unit Hp Nokia, uang tunai Rp 660 ribu dan slip transfer hasil penjualan togel.
"Tersangka serta barang bukti diamankan ke Mapolres Inhil, guna penyelidikan lebih lanjut, " tutup Guntur. (R03)
Jual Judi Togel, Edi Alai Warga Teluk Pinang Diringkus Polisi
Redaksi
Selasa, 01 Maret 2016 - 10:53:38 WIB
Pilihan Redaksi
IndexUniversitas Abdurrab Launching 'Halala', Body Lotion yang Halal dan Sehat
Tak Terima Nama Dicatut, LLMB Beri PHR Waktu 1 Bulan untuk Beri Penjelasan
Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Kebanjiran, Ini Penampakannya
Blok Minyak West Kampar di Riau Kini Punya Pengelola Baru
Pengumuman! Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Riau Diperpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polda Riau Kerahkan 3.508 Personel Amankan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
Jumat, 29 Maret 2024 - 07:51:30 Wib Hukrim
Polda Grebek Rumah Kontrakan Bandar di Panger, Barang Buktinya Banyak...
Kamis, 28 Maret 2024 - 09:40:28 Wib Hukrim
Tim Supervisi Ops Tertib Ramadhan Lancang Kuning Tinjau Pos Pam Polsek Singingi
Selasa, 26 Maret 2024 - 22:26:03 Wib Hukrim
Oknum di Hotel Sapadia Rohul Diduga Bekerjasama dengan Mucikari Esek-Esek
Selasa, 26 Maret 2024 - 16:51:03 Wib Hukrim