Serahkan Pengelolaan Sampah Tenayan Raya ke Pihak Ketiga, Dewan Protes DKP

Serahkan Pengelolaan Sampah Tenayan Raya ke Pihak Ketiga, Dewan Protes DKP
Puji Daryanto

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Persoalan pengelolaan sampah, mulai menemui babak baru. Diketahui, pengelolaan sampah senilai Rp53 miliar itu dilakukan dengan anggaran tahun jamak (multi years).

 
Sebelumnya persoalan sampah yang ditangani oleh PT Multi Inti Guna (MIG) menjadi sorotan karena pengangkutan banyak menuai masalah, kini Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru, menyerahkan pekerjaannya kepada pihak ketiga lainnya.
 
Sebagaimana diberitakan, PT MIG melakukan pengelolaan sampah di 8 Kecamatan. Sedangkan DKP Kota Pekanbaru melakukan pengelolaan sampah di 4 Kecamatan (Rumbai, Rumbai Pesisir, Bukit Raya dan Tenayan Raya).
 
Anehnya, DKP melakukan penyerahan tugas pengelolaan sampah di Kecamatan Tenayan Raya kepada CV Anugerah Perdana.
 
Ini dibuktikan dengan Surat Keputusan DKP bernomor : 02/DKP-PS/X/2015 Tentang Izin Usaha Pengelolaan Sampah yang dilakukan oleh pihak ketiga (CV Anugerah Perdana) di wilayah kecamatan Tenayan Raya masa berlaku 19 Oktober 2020.
 
Penyerahan pengelolaan sampah yang menjadi pekerjaan DKP kepada pihak ketiga itu mendapat kritikan dari Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Puji Daryanto. Seharusnya, sampah di 4 Kecamatan itu menjadi tanggungjawab besar DKP dalam hal pengelolaan mulai dari TPS hingga ke TPA.
 
Dengan adanya kesanggupan pihak DKP dalam pengelolaan sampah di Empat Kecamatan yakni, Kecamatan Tenayan Raya, Payung Sekaki, Rumbai Pesisir dan Rumbai, maka hal ini menjadi tanggungjawab pihak DKP dalam hal pengelolaan sampah mulai dari TPS sampai ke TPA.
 
“Itukan (pengelolaan) menjadi tanggungjawab DKP. Kalau ditunjuk pihak ketiga oleh pihak DKP, artinya sama saja dengan pengelolaan sampah yang dimultiyearkan,” kata Puji, kepada riausky.com, saat ditemui di DPRD Kota Pekanbaru, Selasa, 1 Maret 2016.
 
Kemudian, adanya informasi masyarakat juga dipungut retribusi sampah oleh DKP. Hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi dari masyarakat. Meski begitu, pihaknya dalam hal ini akan meminta keterangan dan laporan secara rinci terlebih dahulu dari DKP.
 
“Dengan dikelolanya sampah melalui pihak ketiga di Kecamatan Tenayan Raya, tentu pihak ketiga harus menyediakan sarana angkutannya, tenaga kerjanya, tentu semua itu butuh biaya. Jadi dari mana sumber dana mereka,” ungkapnya.
 
Puji mendesak DKP harus memberikan klarifikasi tersebut. Sebab, dari keterangan sebelumnya DKP menyatakan sanggup untuk mengelola sampah di Empat Kecamatan yang tidak masuk dalam program multiyears.
 
“Ini harus dijelaskan dulu, agar kita bisa memberikan solusi untuk disampaikan informasi kepada masyarakat, apakah hal ini benar atau tidak,” pungkasnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index