Waduh...Ternyata RUTRK Pekanbaru Kadaluarsa

Waduh...Ternyata RUTRK Pekanbaru Kadaluarsa
Mulyasman

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Belum adanya kejelasan Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Kota Pekanbaru membuat puluhan pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Kota Pekanbaru menjadi tertunda dan belum bisa dikeluarkan.

"Iya, jumlahnya ada puluhan, saya nggak hafal betul persisnya berapa, yang jelas ada puluhan jumlah pengajuan IMB yang tidak bisa keluarkan,” kata Kepala Distarubang Pekanbaru Mulyasman, Selasa, 2 Maret 2016.

Dikatakan Mulyasman, meski demikian pihaknya tetap melanjutkan proses pengurusan IMB yang sudah masuk. Sebab, untuk mengeluarkan IMB ada beberapa proses yang harus dilalui sebelum izinya dikeluarkan.

"Prosesnya panjang, makanya sebelum RUTRK keluar, kita tetap lanjutkan prosesnya. Nanti begitu RUTRKnya keluar kita tinggal teken dan melakukan pembayaran,” sebutnya.

Belum diberikannya IMB di Pekanbaru disebabkan karena RUTRK Pekanbaru telah kadaluarsa. Sebab RUTRK Pekanbaru hanya berlaku dari tahun 1991 hingga Desember 2015.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengaku sudah melayangkan surat ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, menyusul belum adanya hasil verifikasi perpanjangan Perda Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Pekanbaru. Assisten I Sekda Pekanbaru, Dastrayani Bibra kepada saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Pihaknya bahkan mengaku sudah melayangkan surat ke Pemprov Riau sejak pekan lalu. Namun hingga saat ini belum ada jawaban dari Pempov Riau. Bibra menerangkan, isi surat yang dikirim Pemko Pekanbaru ke Pemprov Riau terkait perpanjangan RUTRK Pekanbaru yang berdampak terhadap kelangsungan pembangunan di Kota Pekanbaru.

"Karena Pembangunan tidak dapat dilaksanakan tanpa adanya pedoman yang jelas seperti yang terdapat dalam RUTRK," tutupnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index