Dinilai Haram karena Berbahan Dasar Babi, 3 Desa di Riau Menolak Imunisasi

Dinilai Haram karena Berbahan Dasar Babi, 3 Desa di Riau Menolak Imunisasi
Ilustrasi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pemerintah akan menggelar Pekan Imunisasi Nasional (PIN) pada 8 sampai 15 Maret 2016. Di Riau ada tiga desa yang terang-terangan menolak imunisasi. Mereka menganggap haram imunisasi karena berbahan dasar babi.

 
Tiga desa yang menolak adanya imunisasi adalah Desa Sungai Parit, Desa Sekar Mawar di Kecamatan Sungai Lala. Selanjutnya Desa Serai Wangi Kecamatan Peranap yang semuanya berada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
 
Dengan adanya penolakan PIN tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi Riau hari ini menggandeng Majalis Ulama Indonesia (MUI) Riau dan MUI Inhu, dan Dinas Kesehatan Inhu. Mereka hari ini melakukan pendekatan.
 
"Petugas di lapangan kesulitan melakukan pendekatan karena adanya penolakan tersebut," kata Koordinator Media Center, Dinkes Riau, Rozita, Rabu, 2 Maret 2016.
 
Menurut Rozita, petugas PIN di Kabupaten Inhu melaporkan ke Dinkes Riau bahwa mereka tidak diterima masyarakat terkait imunisasi. Alasan warga bahan dasar imunisasi dari babi sehingga dianggap haram.
 
"Dari sejumlah laporan petugas di lapangan, warga menolak imunisasi karena adanya tokoh agama setempat menyebutkan bahan dasar imunisasi tidak halal," kata Rozita.
 
Menurut Rozita, setiap kali petugas PIN melakukan sosialisasi ke masyarakat tiga desa tersebut, tetap saja ada penolakan. Sehingga petugas PIN akhirnya melaporkan masalah ini ke Dinkes Riau.
 
Karena itulah, katanya, Dinkes Riau menggandeng MUI untuk melakukan pendekatan ke sejumlah tokoh agama di tiga desa tersebut. Pendekatan ini perlu dilakukan untuk memberikan pemahaman dari sudut pandang agama dan kesehatan.
 
"Rencananya siang ini kami akan bertemu dengan masyarakat dan tokoh masyarakat dan agama desa setempat terkait penolakan itu. Kami saat ini lagi dalam perjalanan menuju desa tersebut," kata Rozita. (R02/DTC)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index