Rohil Miliki 30 Cagar Budaya, Tapi Hanya 5 yang Diakui UU

Rohil Miliki 30 Cagar Budaya, Tapi Hanya 5 yang Diakui UU
Rumah Kapitan Marga Ng

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Kabupaten Rokan Hilir diperkirakan memiliki kurang lebih 30 cagar budaya, tetapi tidak seluruh cagar budaya di kabupaten Rohil terdaftar oleh Undang Undang no 11 tahun 2010. 

 
Hal ini di sampaikan oleh Kasi Sejarah kepurbakalaan dan Museum Disbudparpora Zakia Hada S.sn Hum.
 
“Terbaru Undang Undang no 11 tahun 2010 yang dibentuk oleh DR H Susilo Bambang Sudoyono, kita daftarkan seluruh cagar budaya kurang lebih 30 cagar budaya yang ada di Rohil tetapi hanya lima yang termasuk dalam Undang Undang no 11 tahun 2010," ujarnya.
 
Sementara itu benda cagar budaya yang termasuk dilindungi UU No 11 tahun 2010 seperti Klenteng In Hok Kiong, Gereja Khatolik, Rumah Kapitan Marga Ng, Situs Sidinginan dan Candi Sintong.
 
“Yang lain terdaftar tetapi hanya masih terdaftar di luar UU no 11 tahun 2010 tersebut," pungkasnya. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index