Amankan APBD, Bupati Siak Teken MoU TP4D dengan Kejari

Amankan APBD, Bupati Siak Teken MoU TP4D dengan Kejari
Bupati Siak, Drs H Syamsuar bersalaman dengan Kepala Kejaksaan Negeri Siak Zuhri,SH,MH selepas penandatanganan nota kesepahaman.
SIAK (RIAUSKY.COM)- Bupati Siak Drs.H.Syamsuar,MSi bersama Kejaksaan Negeri Siak Zuhri,SH,MH Kamis 3 Maret 2016 pagi sekira Pukul 10.30 Wib menandatangani Momerandum of Understanding (MoU) Nota Kesepahaman Pelaksana Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
 
Penandatanganan Nota Kesepahaman Pelaksana Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) antara Bupati Siak dengan Kejaksaan Negeri Siak yang berlangsung di Aula Indra Pahlawan lantai atas kantor Bupati Siak.
 
Selain disaksikan oleh Wakil Siak Drs.H.Alfedri,MSi, disaksikan juga oleh puluhan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ada di lingkungan Pemkab Siak, termasuk Kepala Badan Kantor dan Camat se-Kabupaten Siak.
 
Arahan yang disampaikan oleh Bupati Siak Drs.H.Syamsuar,M.Si menyebutkan Pemerintah Kabupaten Siak sangat mendukung  MoU yang telah dilakukan oleh Pemkab Siak dengan Kejaksaan Negeri Siak ini. 
 
Diharapkan dengan MoU TP4D ini, nantinya dapat berjalan dengan baik dan bisa mengawal kegiatan barang dan jasa yang dilakukan oleh Pemkab Siak didalam melaksanakan pembangunan, dan diharapkan keberadaan tim TP4D ini, nantinya dapat mengawal terhadap kebocoran-kebocoran keuangan dan tindak pidana korupsi yang akan terjadi di Kabupaten Siak,"sebut Bupati menjelaskan.
 
Untuk itu diminta kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di lingkungan Pemkab Siak, agar bekerja sesuai dengan aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi progres kerja kegiatan tahun 2015 lalu, Pemkab Siak berhasil terealisasi 91 persen.
 
Prestasi ini sangat luar biasa, dan  untuk itu, hasil ini harus bisa ditingkatkanlagi, dan bisa pula dipertahankan kembali.
 
Saya berharap, progres 91 persen tersebut bisa meningkat terus, walaupun saat ini kondisi keuangan  belum ada kepastian, dan adanya pengurangan dana 200 Triluyun dari menteri keuangan, mudah mudahan  tidak menjadi beban berat bagi daerah,"tutup Bupati.
 
Sementara itu sambutan yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Siak Zuhri,SH,MH, menyebutkan penandatangan MoU Nota Kesepahaman Pelaksana Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) antara Kejaksaan Negeri Siak dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak, intinya adalah untuk mengawal dan mendukung program pembangunan yang dilakukan oleh daerah, karena itulah Kejaksaan Negeri Siak melakukan MoU.
 
Kata Kajari, ini penting untuk bisa melaksanakan penyerapan anggaran, dimana di daerah rata-rata penyerapan anggaran hanya berlangsung sekitar 50 persen. ''Di Siak progres dan penyerapan anggarannya sangat tinggi yaitu mencapai 91 persen, ini luar biasa, kendati demikian kita tidak boleh lengah. Maka melalui MoU ini, diminta pihak SKPD harus bekerjasama dengan tim pendaping yang diketui oleh Kasi Intel yang dikawal langsung dari awal hingga selesai.Inilah pentingnya dibentuknya TP4D tersebut,''kata dia.
 
 TP4D ini, tambah Kajari, dibentuk untuk menghidari adanya rasa takut bagi PPTK,  mengoptimalkan penyerapan anggaran, iklim invenstasi pembangunan nasional, serta efektivitas hukum dalam pencegahan, inilah perlunya tim pendamping agar tidak terjadi tindak pidana.Jelas Zuhri menyampaikan. (R08)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index