Kasus Bansos Bengkalis, Herliyan Saleh Resmi Ditahan

Kasus Bansos Bengkalis, Herliyan Saleh Resmi Ditahan
Herliyan Saleh

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Setelah sempat beberapa kali dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, akhirnya mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, Kamis, 3 Maret 2016 langsung ditahan.

 
Hal ini disampaikan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Arief Rachman Hakim."Sudah kita tahan," katanya singkat.
 
Kabarnya, penahanan mantan bupati Bengkalis ini karena disangkakan ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Bengkalis tahun 2012. 
 
Kasus korupsi bansos Bengkalis yang merugikan uang rakyat hingga Rp230 miliar ini telah menyebabkan mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah divonis 8 tahun penjara.
 
Setelah Herliyan, satu tersangka lagi yang ditahan. Dia adalah Azrafiani Aziz, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Kabupaten Bengkalis.
 
Sebelumnya, juga ada tersangka lain, mereka diantaranya mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah yang tengah menjalani proses persidangan. Lalu mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Pu, HT serta Ris dan MT yang kembali terpilih menjadi anggota DPRD Bengkalis.
 
Empat orang itu telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan dan sudah ditahan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. 
 
Tidak ada komentar yang keluar dari mulut Herliyan, begitu juga dengan kuasa hukumnya, Aziun Asyari. Begitu keluar dari ruang pemeriksaan, Herliyan melaju cepat ke mobil Fortuner BM 412 UN yang sudah menunggunya.
 
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK dikonfirmasi mengatakan, Herliyan ditahan setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
 
"Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan," kata Guntur.
 
Sebagai catatan, dugaan korupsi ini bermula saat Pemkab Bengkalis menganggarkan alokasi Bansos sebesar Rp 230 miliar. Dana diduga tersebut disalurkan tidak pada peruntukkannya atau fiktif.
 
Pada perkara ini diduga terdapat kerugian negara sebesar Rp 31.357.740.000. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan Badan Pengasawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. (R02)

Listrik Indonesia

#Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index