Penolakan Warga Masih Kuat, Pemko Masih Pikirkan Pemberlakuan Tarif Baru Parkir

Penolakan Warga Masih Kuat, Pemko Masih Pikirkan Pemberlakuan Tarif Baru Parkir
Ilustrasi Parkir

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Isu mengenai perda parkir kembali menjadi polemik di tengah masyarakat. Mendapat informasi bahwa Perda Parkir sudah disetujui oleh Kemendagri, banyak komentar miring kembali bermunculan di tengah masyarakat. Terkait itu, Pemko mengaku masih mempelajari dan pikir-pikir untuk pemberlakuannnya.

 
Salah satunya Waluyo (27) warga yang bekerja di salah satu perusahaan jasa pengiriman barang di Pekanbaru yang mengeluhkan hal tersebut. "Salah satu pengorder dan pemesan barang di tempat kami rata-rata mereka mempunyai usaha dan rukonya terletak di Jalan Sudirman dan jalan protokol lain. Kalau dua kali saja saya parkir, Mas bisa hitung itu biayanya sama dengan makan di Ampera," keluhnya saat ditemui riausky.com di Jalan Sudirman Pekanbaru, pada Jum'at 4 Maret 2016.
 
Lain hal dengan Ratih (22), salah satu sales kosmetik dan alat kesehatan yang sehari-hari menggunakan motor. "Habis saya bang, tiap jumpa konsumen tarif parkir motornya Rp 4 ribu. Untungnya tak seberapa dan belum tentu dibeli, tapi saya sudah disandera dengan tarif parkir mahal.Memangnya dengan tarif parkir yang mahal itu kita sudah pasti dapat pembeli?"ujarnya mengeluh.
 
Terkait dengan Perda Parkir ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan bahwa Perda tersebut tidak langsung diberlakukan. Sebab pihaknya masih akan melakukan telaah dan kajian agar penerapanya tidak menimbulkan masalah baru di tengah masyarakat.
 
''Sebelum penerapan di lapangan, tentu masih ada langkah-langkah lagi yang kita lakukan. Tidak serta merta itu kita berlakukan,'' kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru M Noer MBS, Jum'at, 4 Maret 2016.
 
Ada beberapa kajian dan telaah yang akan dilakukan sebelum peraturan tarif baru parkir ini diberlakukan. Diantaranya zona-zona wilayah yang ada di Pekanbaru dan menerapkan tarif parkir sesuai dengan aturan yang baru. ''Kita akan kaji dulu, zona-zonanya'' katanya.
 
Setelah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau, pihaknya juga akan melakukan pertemuan dengan dinas terkait dan segera membentuk tim untuk membahas penerapan Perda parkir tersebut. ''Secara teknis nanti akan kita bahas dengan tim. Kita akan kumpulkan SKPD terkait. Jadi intinya tarif yang baru itu belum diberlakukan,''tegas M Noer.
 
Sebelumnya diberitakan, dalam Perda Retribusi Parkir di tepi jalan yang disahkan DPRD Pekanbaru awal November 2015 tersebut, tarif disesuai zona jalan. Zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp8.000 dan roda dua Rp4.000. 
 
Zona II, roda empat dipungut Rp5.000 dan roda dua Rp3.000. Zona III, roda empat dipungut Rp2.000 roda dua Rp1.000 dan roda 6 Rp10.000. Zona IV roda empat dipungut Rp2.000 dan rodadua Rp 1.000. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index