Merasa Dicemarkan, Halim Laporkan Pasangan IKO ke Polres Kuansing

Merasa Dicemarkan, Halim Laporkan Pasangan IKO ke Polres Kuansing
TALUKKUANTAN (RIAUSKY.COM) - Tidak terima atas tudingan terkait dugaan ijazah paket C palsu beberapa waktu lalu, Wakil bupati Kuantan Singingi terpilih Njo Jong Liang alias Halim, melaporkan balik pasangan calon bupati Kuansing yang kalah, Indra Putra dan Komperensi (IKO) ke Polres Kuansing. 
 
Hal ini dibenarkan oleh Halim melalui kuasa hukum Halim, Asep Ruhiat SAG SH MH, saat dikonfirmasi, Jum'at, 4 Maret 2016. 
Disebutkannya, pihaknya sudah membuat laporan resmi dugaan tindak pidana fitnah yang diduga dilakukan oleh pasangan Indra Putra Komperensi (IKO) dan temannya Masdar.
 
“Karena mereka bertiga yang melaporkan klien saya Halim, jadi saya lapor balik ke Polres yang sama,” kata Asep.
 
Laporan balik Halim kepada rival politiknya saat Pemilihan kepala Daerah kabupaten Kuansing Indra Putra dan Komperensi itu, dilakukan siang tadi usai sholat Jumat.
 
Aksi saling lapor antar kedua pasangan politisi ini pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguatkan kemenangan Pasangan Mursini dan wakilnya Halim dalam Pilkada Kuansing propinsi Riau, pada 9 Desember 2015 lalu.
 
“Mereka (IKO) menuding klien saya (Halim) menggunakan ijazah palsu. Jadi saat kami buat laporan tadi, kami tunjukkan ijazah asli Halim kepada polisi. Kami tantang mereka yang melaporkan klien saya ini, untuk membuktikan tuduhan mereka,” ucap Asep.
 
Asep tak ingin berspekulasi, apakah tudingan Paslon bupati Indra Putra dan Komperensi ini terkait ketidakpuasan atas kekalahan saat Pilkada atau ada unsur lain.‎ Indra Putra diketahui merupakan cucu bupati Kuansing saat ini, yakni Sukarmis. 
 
“Kita serahkan kepada pihak yang berwajib untuk menyelesaikan kasus fitnah ini hingga ke persidangan,” terang Asep.
 
Tidak hanya itu, kata Asep, pihaknya juga melaporkan tentang pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Teknologi (IT) yang digunakan oleh si penyebar fitnah. Pasalnya, melalui sejumlah media, Indra Putra dan Komperensi menggelar konferensi pers terkait tuduhan itu.
 
“Kami siap untuk mendatangkan saksi dari pihak yang mengeluarkan ijazah paket C klien kami. Juga bukti-bukti bahwa klien kami memang benar telah menjalani pendidikan sebagaimana mestinya hingga mendapatkan ijazah sesuai aturan,” tegasnya.
 
Asep juga menjelaskan, sebelumnya Halim pernah bersekolah di SMA Teluk Kuantan. Tapi hanya sampai kelas 3 dan tak tamat. Lalu, pada tahun 2010 Halim mengikuti ujian paket C untuk mengambil ijazah tersebut. Hal itu telah dilakukan klarifikasi kepada teman-teman Halim semasa bersekolah di SMA dulu.
 
Untuk menguatkan fakta, kata Asep, Dinas Pendidikan Lingga dan Pengawas Ujian Paket C juga telah mengeluarkan surat pernyataan bahwa atas nama Njo Jong Liang itu benar-benar telah mengikuti ujian paket C.
 
Kemudian, soal adanya perubahan nama Njo Jong Liang menjadi Halim saat pendaftaran di KPUD lalu, sudah memiliki surat keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Rengat.
 
Sebagaimana diberitakan, dugaan ijazah palsu Halim ini, berawal temuan Panwaslu Kuansing terhadap pernyataannya pernah bersekolah di salah satu SMA di Teluk Kuantan.
 
Namun, ketika debat kandidat, Halim meralat pengakuannya dan menyatakan ijazah SMA nya diperoleh dari ujian persamaan atau paket C.
Ternyata, penyataan itu dicatat oleh Tim Pemenangan pasangan IKO. Mereka pun menelusuri ijazah paket C milik Halim.
 
Kecurigaan muncul lantaran Ijazah yang dipakai NJo Jong Liang alias Halim bernomor seri 31PC0600040 itu, sama dengan ijazah milik Abdullah, seorang warga kelahiran Mentuda, 3 September 1988.‎ yang sama-sama dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index