Ternyata, PPK BLUD yang Lamban Jadi Alasan 8 Kapus Mundur

Ternyata, PPK BLUD yang Lamban Jadi Alasan 8 Kapus Mundur
Jhon Romi Sinaga
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pola Pengelolaan Keuangan-Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) yang lamban ternyata menjadi dasar 8 Kepala Puskesmas Kota Pekanbaru, mundur secara berjamaah.
 
Hal itu diungkapkan oleh 8 Kepala Puskesmas (Kapus) Kota Pekanbaru, melalui salah seorang Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Jhon Romi Sinaga SE, Jumat, 4 Maret 2016.
 
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kapus melalui politisi dari PDI Perjuangan tersebut membenarkan bahwa 20 Puskesmas di Kota Pekanbaru sudah menerima SK Walikota Pekanbaru Nomor 50 Tahun 2016 tentang penetapan peningkatan status BLUD Puskesmas dari  bertahap menjadi status penuh yang di terima, Rabu, 24 Februari 2016 lalu.
 
“Penerimaan SK tersebut bersamaan dengan SK Walikota Nomor 75 Tahun 2015 tentang 'Penetapan PPK BLUD bertahap' yang seharusnya diterima tahun 2015. Tetapi SK tersebut diterima setelah hearing 20 Kepala Puskesmas dengan Komisi III DPRD Kota Pekanbaru pada tanggal 16 Februari 2016 kemarin,” ucap Romi.
 
Disebutkannya lagi, dengan adanya penetapan PPK BLUD ini, maka seluruh aktivitas pengelolaan keuangan puskesmas seharusnya, berada di tangan Puskesmas. Namun hal tersebut belum dapat dilaksanakan karena ada beberapa hal.
 
“Padahal, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru drg Hj Helda Suryani Munir, M Kes pada hari Selasa 1 Maret 2016 kemarin, mengumumkan 20 Puskesmas Pekanbaru terapkan PPK BLUD. Harusnya, Kepala Puskesmas sudah bisa langsung menggunakan anggaran tanpa melalui mekanisme ketok palu,” ucapnya.
 
Ditambah katanya, salah satu rencana pendapatan dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA) bersumber dari dana APBD. “Yang menjadi pertanyaan, anggaran mana yang dimaksud oleh Kepala Dinas Kesehatan tersebut. Padahal berdasarkan aturan penggunaan semua anggaran belanja dalam PPK BLUD harus melalui mekanisme DPA, wajib ada fleksibilitas penggunaan anggaran, petunjuk teknis serta petunjuk pelaksanaan,” ungkapnya.
 
Karena penyebab itulah, 8 Kapus tidak mau mangambil tindakan apapun bila belum ada aturan yang jelas tentang PPK BLUD tersebut. Sehingga sampai saat ini seluruh operasional puskesmas belum bisa dipenuhi dengan baik.
 
“Pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru di kesempatan yang sama bahwa Perwako tentang penetapan PPK BLUD masih dalam proses persiapan. Ini jelas sangat bertolak belakang dengan pernyataan sebelumnya tentang pencairan dana anggaran yang bisa dikelola oleh Puskesmas tanpa mekanisme ketok palu,” jelasnya.
 
Harusnya, sebelum penetapan dan penerapan PPK BLUD Puskesmas dilaksanakan, semua regulasi seperti petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, persiapan Sumber Daya Manusia, persiapan sarana dan prasarana harus dilengkapi dan disiapkan oleh Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru sebagai Pembina Puskesmas.
 
“Semua itu dilakukan agar PPK BLUD yang diinginkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dapat terlaksana dengan baik. Sangat janggal rasanya pengelola BLUD puskesmas yang sudah ditetapkan menjadi BLUD penuh. Sementara aturan hukum dan regulasi masih dalam proses pembuatan,” urainya.
 
Ini katanya, berkaca dari pengalaman Puskesmas yang bermasalah dengan pencairan dana JKN 2015. Seperti Puskesmas Sidomulyo RJ, Puskesmas Sidomulyo Rawat Inap, Rejosari, Tenayan Raya, Garuda, Simpang Tiga, Rumbai dan Karya Wanita yang disebabkan karena perubahan wilayah yang dibuat oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru.
 
“Aturan itu tidak mengikuti pembuatan Juknis dan juklak yang benar yang seharusnya di sampaikan kepada BPJS.
Kami tidak ingin terulang kembali kejadian yang dialami oleh puskesmas tersebut  dalam penerapan PPK BLUD Puskesmas,” tegasnya.
 
“Jadi jangan demi obsesi dan gengsi pribadi untuk mendapatkan nama saja sehingga dalam penerapan PPK BLUD Puskesmas justru akan menjerumuskan pejabat pengelola di Puskesmas,” pungkasnya. (R04)

Listrik Indonesia

#Pemko

Index

Berita Lainnya

Index