Tikam Tangan dan Kaki Pedagang, Rampok Emas Bawa Lari Motor dan Perhiasan Mariyam

Tikam Tangan dan Kaki Pedagang, Rampok Emas Bawa Lari Motor dan Perhiasan Mariyam
Ilustrasi begal. Foto Internet

BATANGTUAKA (RIAUSKY.COM)- Sungguh malang nasib Siti Mariyam (49), warga Jalan M. Boya, Tembilahan yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang emas. Betapa tidak, Kamis, 3 Maret 2016 subuh, saat Siti Mariyam  berniat untuk berdagang emas di daerah Sungai Piring, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Inhil, malah menjadi korban aksi curas dan kehilangan barang dagangan miliknya.

"Sekira pukul 06.15 WIB, Kanit Reskrim Polsek Batang Tuaka, Bripka Rudianto, beserta satu orang anggota mendapat informasi dari masyarakat telah terjadi curas dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara, red), Jalan Lintas Batang Tuaka RT 03 RW 01 Desa Sungai Piring, Dusun Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Inhil," ujarnya.
 
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono melalui Paur Humas, Iptu Warno kepada awak media, Kamis, 3 Maret 2016 siang.
 
"Adapun saksi dalam kejadian ini adalah Abdul Hamid (58), yang saat itu berada di TKP," tambah Warno.Setelah itu, Warno memaparkan kronologis kejadian tindak pidana curas yang menimpa Siti Mariyam.
 
"Pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2016 sekira pukul 05.45 Wib, korban bersama dengan saksi berangkat menuju Sungai Piring dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo Fit Warna Hitam, dengan Nopol BM 2613 XL dengan membawa perhiasan emas untuk di perdagangkan di Pasar Sungai Piring.
 
Sekira pukul 06.45 Wib ketika korban dan saksi melewati Jalan Lintas Batang Tuaka tepatnya di RT 03 RW 01 Desa Sei. Dusun Kecamatan Batang Tuaka, tiba-tiba sepeda motor yang di kendarai korban dan saksi, di serempet oleh dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor warna merah, kemudian menyetop korban dan saksi sambil mengeluarkan sebilah pisau dan berkata " mana emas nya ".
 
Kemudian pelaku menikam tangan korban dan memaksa mengambil emas sebanyak 30 ( tiga puluh) Mayam dan uang sebesar Rp20 juta milik korban yang berada di dalam Jok Sepeda motor.
 
Kemudian pelaku memukul saksi dan menikam kaki saksi dan mengambil sepeda motor merk honda revo dengan nomor polisi Nopol BM 2613 XL dengan nomor mesin: JBK1 E- 1128829 dan Nomor rangka: MH1JBK111EK128464 milik saksi.  Setelah berhasil mengambil kemudian dua orang pelakumelarikan diri ke arah Tembilahan.
 
"Setelah mendapat informasi tersebut PS. Kanit Reskrim Polsek Batang Tuaka Bripka Rudianto beserta 1 orang anggota sekira pukul 06.15 Wib, berangkat menuju TKP dan melakukan penyelidikan," sambung Warno.
 
Lebih lanjut, Warno mengatakan bahwa, atas kejadian tersebut korban dan saksi mengalami kerugian sebesar Rp85 juta. Reskrim Polsek Batang Tuaka, sebut, Warno sedang melakukan penelusuran terhadap laporan tersebut. 
 
"Kasus ini sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Batang Tuaka. setelah menerima Laporan, aparat kepolisian sudah mendatangi TKP, mencatat Saksi-saksi, mengumpulkan BB (Barang Bukti) dan mencari pelaku," tutup Warno.(R17)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index