Tangkap Penjual, Polisi Kembangkan Komplotan Penjual Togel di Tembilahan

Tangkap Penjual, Polisi Kembangkan Komplotan Penjual Togel di Tembilahan
ilustrasi togel

TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM)- Pihak Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap (Togel) di sebuah warung kopi, kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS). 

Dari penangkapan ini, kini kepolisian mengembangkan dengan melakukan penelusuran terhadap kemompok besar penjual bisnis judi yang konon berasal dari Batam, Kepri tersebut.
 
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono kepada awak media dalam press release yang dilaksanakan di halaman Mapolres Inhil, Kamis, 3 Maret 2016 siang.
 
seorang berinisial JU diamankan di Jalan Ahmad Abbas, Kelurahan Teluk Pinang.
 
Hadi mengatakan bahwa pada saat dilakukan penangkapan, pihak kepolisian menemukan beberapa alat bukti.
 
"Dari tangan pelaku, kami menemukan alat bukti berupa rekapan nomor togel atau siji. Kemudian penggeledahan terhadap pelaku dilanjutkan, dan ditemukan alat bukti lainnya, berupa uang sebesar kira-kira Rp600 ribu," jelas Hadi.
 
Setelah dilakukan pengembangan kasus, Hadi mengatakan bahwa uang hasil transaksi perjudian togel tersebut disetorkan pelaku melalui rekening salah satu Bank BUMN kepada bandar.
 
"Setelah dikembangkan, uang-uang hasil transaksi perjudian tersebut masuk ke rekening pelaku di bank BRI. Dan setiap 1 minggu, tepatnya setiap hari Selasa, uang tersebut disetorkan kepada bandarnya yang diketahui berdomisili di daerah Batam," paparnya.
 
"Saat ini bandar judi yang berdomisili di Batam tersebut berinisial EC alias Al dan telah masuk ke dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)," lanjut Hadi.
 
Lebih lanjut, Hadi menjelaskan pola transaksi perjudian yang diterapkan pelaku secara singkat.
 
"Untuk pola transaksi, masyarakat yang akan membeli nomor togel atau siji datang kepada penjual dan memberikan uang. Kemudian, dicatat nomor yang dipesan dan nanti tinggal menunggu nomor pesanan tersebut keluar atau tidak. Pembelian per nomor dapat dibeli dengan nominal harga Rp. 1000 dan dapat dipesan lebih dari satu nomor per harinya," jelasnya.
 
"Selain dengan cara mendatangi penjual, pembelian juga dapat dilakukan melalui SMS (Layanan Pesan Singkat, red)," imbuh Hadi.
 
Atas perbuatannya, Hadi mengatakan pasal yang dikenakan terhadap pelaku adalah pasal 303 UU KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.(R19)
 

Listrik Indonesia

#Indragiri Hilir

Index

Berita Lainnya

Index