Dinilai Khianati Rakyat, FRMPP akan Gugat Perda Parkir Pemko Pekanbaru ke MA

Dinilai Khianati Rakyat, FRMPP akan Gugat Perda Parkir Pemko Pekanbaru ke MA

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Forum Rakyat Menolak Perda Parkir (FRMPP) Kota Pekanbaru mengaku kecewa dengan hasil verifikasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Pekanbaru yang menerima kenaikan tarif parkir sampai empat kali lipat. Untuk itu, FRMPP akan melakukan gugatan ke Mahkamah Agung jika Gubernur Riau tetap mengesahkannya.     

 
Penggagas dan anggota FRMPP Kota Pekanbaru, Fendri Jaswir, Jumat  4 Maret 2016 di Pekanbaru menaatakan pihaknya kecewa dan berharap Gubernur Riau tidak mengesahkan Perda tersebut. ''Jika tetap disahkan, kami akan menggugat ke Mahkamah Agung agar keputusan Gubernur Riau dan verifikasi Kemendagri dibatalkan" tegasnya seperti dihimpun dari gagasan riau.
 
Pihaknya, kata Fendri, sangat kecewa dengan hasil verifikasi Kemendagri. Sebab, Kemendagri tidak mendengarkan aspirasi dari masyarakat Pekanbaru. Masyarakat Pekanbaru jelas keberatan dengan kenaikan tarif parkir sampai 400 persen. Apalagi dengan kondisi ekonomi yang serba sulit akhir-akhir ini.
 
"Masak Mendagri membiarkan masyaratnya makin susah. Seharusnya pemerintah meringankan beban masyarakat, bukan malah mrenambah beban masyarakat"ujar mantan anggota DPRD Riau ini.
 
Menurut wartawan senior ini, Seharusnya Kemendagri mengkaji terlebih dahulu yang melatarbelakangi perubahan Perda ini. Sejauh ini tidak ada kajian akademis tentang perubahan Perda itu. Secara aturan perundang-ubdangan sudah salah. Kedua, secara filosofis Perda dibentuk untuk mengatur mayarakat, bukan membebani masyarakat.
 
Perda ini, katanya,  memang untuk menambah PAD, tapi solusi PAD bukan ini saja, masih banyak yang lain. Ketiga, secara sosiologis, masyarakat Pekanbaru tidak siap menerima kenaikan Perda itu karena kenaikannya drastis sampai empat kali lipat.
 
Disebutkan, kalau mau dikaji masih banyak pelanggaran yang dilakukan dalam Perda tersebut. Dalam UU LLAJ, misalnya,  dilarang parkir di jalan negara, sementara di Perda ini justru memungut retribusi lebih tinggi di jalan negara. Kemudian dalam Perda Tata Kota, tidak boleh parkir di depan ruko, harus satu pintu masuk dan keluar. Selain itu, kebocoran parkir ini juga diduga cukup besar. ''Untuk meningkatkan PAD harusnya kebocoran ini yang harus dicegah,'' ujarnya.(R01/grc).

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index