Dijebak, Pengedar Narkoba Ini Diciduk saat Transaksi

Dijebak, Pengedar Narkoba Ini Diciduk saat Transaksi
Pelaku

KATEMAN (RIAUSKY.COM) - Dicurigai sering melakukan transaksi narkoba. Seorang pemuda bernama Muhammad Ardiansyah Alias Topan (25) berhasil dibekuk pihak kepolisian dengan cara dijebak melalui pembelian terselubung (Under Cover Buy).

 
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono melalui Paur Humas, Iptu Warno kepada awak media, Sabtu (5/3) siang.
 
"Berdasarkan Laporan Polisi: LP.A/05/III/2016/Reskrim/Polsek Kateman tanggal 3 Maret 2016 tentang Tindak Pidana Narkotika jenis shabu-shabu. Pihak Polsek Kateman telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana Narkoba yang kerap melakukan transaksi di depan hotel Wisata, jalan Gajah Mada, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman," ungkapnya.
 
Warno mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi warga. Dimana menurut informasi tersebut, pelaku sering melakukan transaksi di daerah tersebut.
 
Sekira pukul 18.00 wib, Brigadir Adriel Yandesco memperoleh informasi bahwa pelaku,  Muhammad Ardiansyah Alias Topan sering melakukan transaksi Narkoba di depan Hotel Wisata," ujarnya. 
 
Memperoleh informasi tersebut Brigadir Adriel melaporkan kepada Panit Reskrim Polsek Kateman Ipda Hendri Berson, SH. Atas Perintah Kapolsek Kateman, sekira pukul 19.30 wib Tim Opsnal Polsek Kateman yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Hendri Berson melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku. 
 
Sekira Pukul 20.00 wib Brigadir Adriel Yandesco bersama Informan An. Zulfan Heri melakukan Penyelidikan dengan cara pembelian terselubung ( Under Cover Buy ). 
 
Setelah dilakukan pemesanan Narkotika jenis shabu-Shabu, sekira pukul 21.30 wib saat Brigadir Adriel Yandesco bersama Saksi Zulfan Heri menunggu pelaku didepan Hotel Wisata. 
 
Saat itu juga, pelaku datang dan hendak menyerahkan bungkusan kecil kertas timah rokok kepada Saksi Zulfan Heri, namun sebelum barang tersebut diterima saksi Zulfan Heri, Brigadir Adriel langsung merangkul pelaku dan bungkusan tersebut terjatuh, pada saat itu pelaku melakukan perlawanan dan melarikan diri kearah Jl. Yos Sudarso. 
 
Tapi, saat itu juga di jalan Yos Sudarso telah standby Brigadir Peri Persolima dan secara spontan melakukan pengejaran terhadap pelaku, pelaku melarikan diri namun berhasil ditangkap di Gang Lantai 2 Wisma Sejati jalan H Abdul Manaf Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman," papar Warno.
 
Lebih lanjut, Warno mengatakan bahwa setelah dilakukan penangkapan, pihak kepolisian pun langsung menggeledah pelaku.
 
"Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku ditemukan uang tunai Rp100.000,-. Pelaku mengakui bahwa uang tersebut merupakan sisa/keuntungan hasil pembelian Narkotika jenis sabu-sabu yang dibelinya dari Budiman (belum tertangkap)," imbuh Warno.
 
Terakhir, Warno mengatakan bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kateman untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, serta akan dilakukan pengembangan terhadap kasus ini.
 
"Guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini, pelaku beserta barang bukti berupa 1 Paket kecil dibungkus plastik bening diduga Narkotika jenis shabu-shabu, uang tunai pecahan 50.000 sebanyak 2 Lembar (jumlah Rp100.000) dan 1 Unit Hp warna putih. Selain itu, pihak Polsek Kateman akan terus melakukan pengembangan kasus ini, dengan memeriksa para saksi," tutup Warno. (R17)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index