Rawan Konflik, 21 Wilayah Perbatasan Kabupaten/kota di Riau Masih Bermasalah

Rawan Konflik, 21 Wilayah Perbatasan Kabupaten/kota di Riau Masih Bermasalah
Peta wilayah Riau
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Masalah tapal batas antar Kabupaten/Kota di Riau terus bergulir seiring pemekaran di beberapa daerah. Progres penegasan batas daerah sampai dengan Desember 2015 ada sekitar 21 Wilayah  kabupaten/kota di Riau mengalami permasalahan tapal batas.
 
''Dari ke 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau dua diantaranya sudah terbit Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) yaitu Pekanbaru dengan kampar dan Indragiri Hulu dengan Indragiri Hilir,'' kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Setda Provinsi Riau, Rahima Erna.
 
''Sedangkan sisanya masih dalam proses fasilitasi oleh Kemendagri, ada yang rencana aksi, serta dalam proses penerbitan Permendagri,'' sambungnya.
 
Berdasarkan data yang diberikan kepada Antara, 21 batas kabupaten/kota yang belum terselesaikan itu meliputi Pekanbaru dengan Siak perkiraan panjang batas 40 KM, Dumai dengan Bengkalis 69 KM.
 
Lalu Dumai dengan Rokan Hilir 108 KM, Indragiri Hilir dengan Pelalawan 144 KM, Indragiri Hulu dengan Pelalawan 199 KM, Kampar dengan Siak 95 KM, Kampar dengan Kuantan Singingi 122,5 KM, Kampar dengan Rokan Hulu 168 KM, Pelalawan dengan Siak 158 KM.
 
Kemudian Pelalawan dengan Kampar 86 KM, Bengkalis dengan Siak 195 KM, Bengkalis dengan Rokan Hilir 42 Km, Rokan Hulu dengan Siak 32 Km, Rokan Hulu Bengkalis 16 Km, Rokan Hulu Rokan Hilir 103 Km.
 
Selanjutnya Kuantan Singingi dengan Indragiri Hulu 111 Km, Kuantan Singingi dengan Pelalawan 71 Km, Pelalawan dengan Pekanbaru 6,5, sedangkan perkiraan batas yang belum ditetapkan Bengkalis dan Kepulauan Meranti,Siak dan Kepulauan Meranti, Pelalawan dan Kepulauan Meranti.
 
Penyelesaian perselisihan batas daerah antar kabupaten/kota dalam satu provinsi dilakukan oleh gubernur. Mekanisme penyelesaian perselisihan batas daerah oleh gubernur ada dalam permendagri no.76 tahun 2012.
 
Untuk tahun ini, Rahima menyampaikan rencana aksi percepatan penyelesaian batas daerah diantaranya pertama mengadakan rapat fasilitasi antar kabupaten/kota meliputi, Kampar dengan Siak, Kampar dengan Pelalawan, Siak dengan Rokan Hulu, Rokan Hulu dengan Rokan Hilir, Indragiri hulu dengan Pelalawan. Setelah itu mendorong percepatan terbitnya peraturan mentri dalam negeri. (R05/ant)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index