Gelar Cipkon, Polres Meranti Amankan 1 Penguna Ekstasi

Gelar Cipkon, Polres Meranti Amankan 1 Penguna Ekstasi
Ilustrasi

 

SELATPANJANG (RIAUSKY.COM) - Giat razia dalam rangka Cipta Kondisi (Cipkon) yang digelar Polisi Resor (Polres) Kepulauan Meranti, Sabtu 5 Maret 2016 sekitar pukul 21.30 WIB. 
 
Selama cipkon berlangsung polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pengguna penyalahgunaan Narkoba jenis Ekstasi.
 
Cipkon dipimpin langsung Kabag Ops AKP Antoni L Gaol SH MH, Kasat Shabara AKP Yan Fajar, Kanit I Sat Reskrim Ipda R Simamora dan seluruh Personil Peleton Kerangka Polres Kepulauan Meranti yang berjumlah sekitar 24 orang.
 
Awalnya, petugas mendatangi Tempat Biliar yang terletak di Jalan Ibrahim Selatpanjang Kota. Namun, ditempat ini tidak ditemukan adanya pekat atau hal-hal yang sifatnya melanggar hukum.
 
Kemudian, petugas melanjutkan cipkon ke Karaoke Kartika Jalan Pertis Selatpanjang Kota. Di tempat ini pula, petugas menemukan adanya seorang yang diduga sebagai pengguna penyalahgunaan Narkoba dengan inisial S warga Jalan H Sulaiman Kelurahan Selatpanjang Barat.
 
Dari tersangka S, petugas menyita sejumlah barang Bukti (BB) berupa setengah Butir Pil Ekstasi, uang sekira Rp1.637.000 dan 1.002 Dolar Taiwan, 1 unit Hp Samsung dan 1 unit Hp I Phone 5.
 
"Ya, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui KA SPKT Ipda Ahmad Muzaki STK. Minggu (6/3/2016).
 
Sekedar informasi, giat razia dalam rangka cipta kondisi yang dilaksanakan Polres Kepulauan Meranti ini berakhir sekira pukul 23.00 WIB. Selama giat berlangsung, situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali. (R16)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index