Pria Asal Nias Ini Ditangkap karena Mencuri Iphone Milik Nurul

Pria Asal Nias Ini Ditangkap karena Mencuri Iphone Milik Nurul

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pemuda asal Nias  berinisial YL (25) ini harus terima dirinya ditahan oleh aparat kepolisian. Dia dituduhkan dengan dugaan melakukan pencurian sebuah handphone merek iphone 4 milik Nurul huda (25) warga Jalan Harapan Raya Gang Semanggi, Sabtu, 5 Maret 2016.

 
Aksinya diketahui oleh aparat kepolisian dari penyelidikan yang dilakukan dari pengembangan temuan alat bukti yang digunakan oleh pelaku.
 
YL berhasil menggondol barang milik korban Nurul setelah membongkar jendela rumah pada malam hari. Tak hanya ponsel, YL juga diduga berhasil membawa lari sejumlah uang milik Nurul.
 
Informasi yang dirangkum, awalnya pelaku berniat mencoba masuk ke dalam rumah korban yang berada di Jalan Harapan Raya, Gang Semanggi. 
 
Lantaran jendela kamar korban diterali besi, akhirnya YL yang mengetahui korban menyimpan barang di dalam kamar berupaya bagaimana untuk bisa mendapatkannya. Dia menggunakan batang ubi kayu menarik ponsel korban dan dan dompetnya yang kebetulan bisa diraih. Sementara korban sendiri saat kejadian sedang tertidur pulas.
 
 
Korban sendiri baru sadar kalau dia kehilangan ponsel setelah pagi hari. sekitar pukul 06.00 WIB korban kaget melihat dompet berserakan dan Hp telah hilang, sehingga korban mengalami kerugian Rp3,5 juta.
 
Korban, Nurul pun bergegas melaporkan peristiwa pencurian itu ke Mapolsek Tenayan Raya Pekanbaru. Setelah laporan diterima, petugas melakukan penyelidikan mendapat barang bukti satu batang pokok ubi kayu, kaca nako dan keterangan saksi maupun korban dimintai oleh petugas.
 
Selang beberapa jam kemudian, petugas Reskrim Polsek Tenayan Raya berhasil menemukan tersangka saat berada di rumah kontrakannya Jalan Bukit Pasir, Tenayan Raya Pekanbaru.
 
"Ketika kami sampai dirumah pelaku, tidak sedang berada dirumah. Kata istrinya sedang bekerja di Bedeng Batu Bata Jalan Gunung Batu. Kita bergerak kesana langsung menangkap pelaku," jelas Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi saat dikonfirmasi Ahad, 6 Maret 2016.
 
Berdasarkan barang bukti yang ditemukan dalam lemari dirumah korban, pelaku mengakui atas perbuatannya tersebut. Dalam tahahp interogasi penyidik, pelaku menceritakan aksinya itu.
 
"Kita jerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP ancaman empat tahun penjara," jelas Indra. (R11)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index