Asyik Nyabu Ditemani Seorang Wanita, 2 Pria Diringkus Polisi Meranti

Asyik Nyabu Ditemani Seorang Wanita, 2 Pria Diringkus Polisi Meranti
Tiga tersangka yang berhasil diamankan polisi.

SELATPANJANG (RIAUSKY.COM) - Penyalahgunaan narkoba semakin hari semakin saja menjamur, meskipun pemerintah daerah berusaha memberantas narkoba, namun kian hari kian banyak pula yang digiring polisi karena terjerat kasus benda haram tersebut.

 
Seperti IK (41) alias Atan Lipan warga Jalan Pembangunan III dan IS (26) warga Jalan Banglas, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kepulauan Meranti, Sabtu, 5 Maret 2016 malam digiring ke kantor polisi setempat.
 
Keduanya diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di salah satu Wisma di Selatpanjang. Saat digerebek, kedua tersangka ditemani seorang wanita berinisial F (20) warga Jalan Khalifah Umar Kelurahan Selatpanjang Timur.
 
Penangkapan ini bermula saat Tim Gabungan yang dipimpin Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Ade Rukmayadi SH, Kasat Intelkam Polres Meranti AKP Kamal T Harahap SH, Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda Darmanto SH, serta anggota Reskrim dan Anggota Intelkam Polres Kepulauan Meranti, melaksanakan operasi premanisme dan narkoba yang terjadi diwilayah hukum Polsek Tebing Tinggi.
 
Waktu itu, tim melakukan penggerebekan di Wisma Sempena Jalan Tebing Tinggi Selatpanjang Kota, tepatnya di kamar No 25 yang diduga adanya preman yang sering membawa wanita didalam kamar tersebut untuk melakukan pesta Narkoba. Kemudian tim langsung masuk dan mendobrak pintu kamar tersebut. Ternyata benar, di dalam kamar tersebut ditemukan adanya 2 laki-laki dan 1 wanita diduga sedang berpesta Narkoba.
 
Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan 1 buah bong yang berisi air yang melekat dengan pipet dan kaca fambo, 2 buah mancis, 1 bungkus plastik klip bening kecil yang masih ada sisa sabu-sabu, 1 unit handphone merk Vitell warna pink, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam, 1 unit handphone merk hammer warna hitam kombinasi merah, serta 1 buah dompet warna hitam.
 
Setelah dilakukan pengembangan, tersangka IS mengaku membeli barang haram tersebut dari perantara yaitu IK alias Atan Lipan. Sementara Atan Lipan mengaku kalau sabu-sabu tersebut dia dapat dan dibelinya dari M (masih dalam penyidikan).
 
"Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Meranti guna penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, kepada Wartawan Minggu (6/3/16). (R16)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index