Dewan: Ranperda PMB-RW Segera Dibahas

Dewan: Ranperda PMB-RW Segera Dibahas
Sondia Warman

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Setelah sebelumnya menjadi polemik karena tidak memiliki payung hukum yang jelas dan hanya digagas dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwako), Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis-Rukun Warga (PMB-RW) dengan sasaran RW se-Kota Pekanbaru akan segera di paripurnakan. 

 
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sondia Warman SH, saat ditemui di DPRD Kota Pekanbaru, Senin, 7 Maret 2016.
 
Dia menyebut agenda paripurna Ranperda PMB-RW akan dilaksanakan Senin, 21 Maret 2015 mendatang. Hal itu telah disepakati berdasarkan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Pekanbaru. 
 
“Dari rapat Banmus agendanya 21 maret 2016 diadakan paripuna ranperda PMB-RW,” kata Sondia, kepada riausky.com
 
Penanggungjawab program PMB-RW itu juga mengatakan, dalam ranperda itu para RW diminta menyusun program selama satu tahun kedepan. Dalam Ranperda itu nantinya akan disebutkan nilai angka nominal bantuan RW.
 
“Di Ranperda itu, angka yang dimaksud berupa program kegiatan setiap RW. Di setiap pasal itu nanti dibunyikan usulan harus berangkat dari RW kecamatan. di setiap RW Pekanbaru inilah program PMB-RW nanti dibunyikan,” ujarnya.
 
Ditanya nantinya anggaran yang dikucurkan setiap RW dikhawatirkan salah sasaran, Politisi dari PAN itu mengatakan bahwa program itu disusun dengan baik dan dibuat dalam bentuk notulen rapat.
 
“Nanti ada pendamping tidak mungkin kecamatan langsung menerima begitu saja, semua sudah diukur, setiap RW diukur dan disiapkan pendamping. Kecamatan yang akan menyampaikan ke SKPD bersangkutan,” terangnya.
 
Setelah disahkan nanti, Sondia mengungkapkan bahwa program itu akan dianggarkan. Nilai untuk satu RW dikucurkan tidak berjumlah Rp50 juta, melainkan Rp45 juta. Rp5 juta lagi disiapkan untuk keperluan rapat dan konsumsi menyusun program PMB-RW.
 
“Tujuan dibuat PMB-RW ini dilakukan untuk memberi pelatihan dan keterampilan di tengah masyarakat. Pansus juga sudah melakukan konsultasi. Dan dalam aturan itu tidak ada menyalahi aturan,” ungkapnya.
 
Soal banyaknya tenaga perekrutan PMB-RW yang direkrut sehingga memangkas APBD yang cukup besar, Sondia menyebut bahwa tenaga pendamping itu dipakai untuk memberi pemahaman di tengah masyarakat dan para RW yang ada.
 
“Kalau pihak kecamatan yang dilibatkan tidak bisa sepenuhnya, karena mereka punya tugas yang lain pula. Makanya melibatkan pendamping. Background RW tidak sama. Ada seorang RW yang tamat SD, ada yang S1 ada yang dosen. Nah yang kurang mengerti inilah nanti diberi pemahaman. itulah guna pendamping memberikan masukan dilapangan,” tutupnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index