Swastanisasi Sampah di Pekanbaru, Mardianto: Jangan-jangan Perusahaan Itu Milik Kerabat Walikota

Swastanisasi Sampah di Pekanbaru, Mardianto: Jangan-jangan Perusahaan Itu Milik Kerabat Walikota
Mardianto Manan

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pengelolaan sampah yang diserahkan melalui pihak ketiga, hingga kini masih menjadi persoalan. Dimulai dengan tidak terangkutnya sampah 600 ton per hari berdasarkan nota kesepakatan, hingga penyerahan tugas pengelolaan sampah di Kecamatan Tenayan Raya kepada CV Anugerah Perdana oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru. Namun, Pekanbaru tetap tak kunjung bebas dari sampah.

Persoalan sampah ini masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR). Dimana, di setiap sudut dan kawasan pemukiman perkotaan masih banyak sampah yang belum terangkut. Hal ini membuat pengamat perkotaan buka suara.
 
“Kadang saya tidak percaya sama Pemko Pekanbaru, selagi pemerintah yang mengelola hampir semua gagal. Mulai dari sarana umum, sampah, Taman Labuai dan Pujasera. Faktanya memang seperti itu,” kata Pengamat Perkotaan, Mardianto Manan, saat ditemui di DPRD Kota Pekanbaru, Selasa, 8 Maret 2016.
 
DKP harusnya bisa kembali pada persoalan awal dengan membuka kontrak kesepakatannya. Bagaimana dan apa hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Seandainya ada kesalahan dari sebuah kerjasama melalui pihak ketiga, Kadis DKP bisa menghukum kinerja pihak ketiga yang lalai.
 
“Pertanyaannya, apa berani. Kontrak ini siapa yang punya. Apa ini tidak keinginan Walikota. Jangan-jangan perusahaan itu milik kerabat Walikota atau Kerabat DKP. Karena dunia ini saya tidak percaya lagi,” ujarnya.
 
Sebagaimana diberitakan, dalam kerjasamanya, pengelolaan sampah dikucurkan Rp52 miliar dengan anggaran tahun jamak (Multiyears), PT MIG melakukan pengelolaan sampah di 8 Kecamatan. Sedangkan DKP Kota Pekanbaru melakukan pengelolaan sampah di 4 Kecamatan (Rumbai, Rumbai Pesisir, Bukit Raya dan Tenayan Raya). 
 
Ternyata, dalam perjalanannya, PT MIG hanya mampu mengangkut sampah 200 ton per hari dengan volume sampah 600 ton per harinya.
 
Sedangkan DKP menyerahkan pengelolaan sampah di Kecamatan Tenayan Raya kepada CV Anugerah Perdana. Ini dibuktikan dengan Surat Keputusan DKP bernomor: 02/DKP-PS/X/2015 Tentang Izin Usaha Pengelolaan Sampah yang dilakukan oleh pihak ketiga (CV Anugerah Perdana) di wilayah kecamatan Tenayan Raya masa berlaku 19 Oktober 2020. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index