Dewan: Restoran Siap Saji Wajib Miliki Label Halal

Dewan: Restoran Siap Saji Wajib Miliki Label Halal
Mansyur HS

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Anggota Komisi D DPRD Riau Mansyur HS dengan tegas mengatakan, seluruh restoran siap saji yang ada di Provinsi Riau harus dan wajib memiliki label atau sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau. 

 
"Kita minta pihak terkait seperti MUI, Dinas Pariwisata dan lainnya, baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk memantau hal ini.  Jangan sampai restoran siap saji ini tidak berlebel halal. Begitu juga pada pihak Pengusaha dengan penuh kesadaran untuk mengurus hal ini," tegasnya.
 
Saat disinggung lagi apakah perlu semacam paksaan dalam menjalankan program ini, Politisi PKS ini kembali menjelaskan, hal itu bisa saja dijadikan sebagai salah satu persyaratan dalam pemberian izin usaha terhadap pengusaha yang mau membuka usaha. 
 
"Kalau tidak diperketat, pengusaha akan enggan untuk mengurus sertifikasi halal ini", tambahya.
 
Dikatakan juga oleh Anggota dari Daerah Pemilihan Kota Pekanbaru ini, kepada instansi terkait yang mengeluarkan sertifikasi halal ini, diminta juga tidak berbelit-belit dalam memberikan sertifikasinya. Namun demikian tidak juga dipermudah, tentunya sesuai dengan pemeriksaan produk makanan yang diperjual belikan. (R02/MCR)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index