Didominasi Guru, Angka Perceraian di Kalangan PNS Pekanbaru Mulai Menurun

Didominasi Guru, Angka Perceraian di Kalangan PNS Pekanbaru Mulai Menurun
Azharisman Rozie

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru Drs Azharisman Rozie mengatakan jumlah perceraian PNS dari tahun 2014 sampai 2016 mengalami penurunan. Selama tiga tahun, angka perceraian mencapai 48 PNS.

 
"Untuk tahun 2014 itu ada 26 PNS yang mengajukan perceraian. Tahun 2015, 18 dan 2016 Februari baru 4 PNS," kata Rozie, Kamis 10 Maret 2016.
 
Dikatakan mantan Kepala Bidang Pengawas dan Pengendalian (Wasdal) Dishub Kota Pekanbaru, permintaan perceraian diajukan oleh 28 PNS dari Guru dan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru.
 
"Jumlah kasus perceraian itu berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat dan Wali Kota Pekanbaru. Nah, untuk yang melaporkan dan meminta perceraian kebanyakan dari wanita sebanyak 38 orang dan 10 orang laki-laki," terang Haris.
 
Menurutnya, adanya kasus pengajuan surat perceraian disebabkan karena masalah ekonomi keluarga. Untuk itu, sebelum surat perceraian disetujui, Pemko Pekanbaru akan memberikan nasihat kepada dua pasangan agar kembali rujuk.
 
"Kita inginkan mereka memperlambat proses perceraian agar mereka bisa kembali berbaikan dan sama-sama collingdown. Itu harapan kami, karena perceraian juga sangat tidak diinginkan dalam agama islam," terangnya.
 
Disebutkan Haris, untuk mendapatkan surat putusan cerai, PNS wajib diberikan izin dari Walikota Pekanbaru. "PNS mengajukan surat cerai ke Walikota, terus BKD Pekanbaru menyampaikan ke Inspektorat. Kalau memang sesuai aturan prosedurnya, ya kita rekomendasikan," ujar Haris menerangkan.
 
Disinggung mengenai faktor seperti apa yang menyebabkan guru memberikan surat permohonan cerai, Haris menyebutkan ada beberapa kriteria pengajuan permohonan surat cerai tersebut. 
 
"Paling banyak salah satu faktor penyebabnya yakni persoalan ekonomi. Kalau menurut saya, guru kan sudah besar gaji nya, jangan jadikan persoalan lah," pintanya.
 
Selain itu, disebutkan Haris, dalam waktu dekat, Pemko Pekanbaru merumuskan Peraturan Walikota (Perwako) soal perceraian. "Ini yang akan kita lakukan dalam waktu dekat. Sebetulnya kami tidak menginginkan PNS ini cerai begitu saja," ungkapnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index