Diduga Disengaja Bakar Lahan,

Polisi selidiki 3 Perusahaan di Inhu

Polisi selidiki 3 Perusahaan di Inhu

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Kebakaran hutan dan lahan tidak hanya terjadi di lahan masyarakat, melainkan juga di areal perusahaan yang diduga sengaja dilakukan pihak koorporasi tersebut. Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau menyelidiki 3 perusahaan kebun sawit di kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang diduga sengaja memperluas lahannya dengan membakar hutan.

Seperti yang dikatakan Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Arif Rahman Hakim menjawab pertanyaan sejumlah wartawan terkait pelaku pembakaran hutan dan lahan di Riau.

Dikatakan Kombes Arif, saat ini pihaknya terus mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap keterlibatan perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI) kelapa sawit tersebut.
     
"Dari12 perusahaan yang terindikasi diduga melakukan pembakaran lahan, ada 3 perusahaan di Inhu yang sedang kita selidiki, " kata Arif, Kamis (10/9/2015).

Khawatir mempersulit penyelidikan, Arif enggan menyebutkan nama ketiga perusahaan tersebut. Pihaknya akan memberitahu jika proses hukum terhadap ketiga perusahaan tersebut memasuki tahap penyidikan.

"Inisialnya nanti saja. Tapi untuk diketahui ketiga perusahaan itu berada di Inhu (Indragiri Hulu)," jelas Arif.

Ditreskrimsus Polda Riau sebelumnya menyelidiki satu perusahaan perkebunan di Pelalawan yakni PT Langgam Inti Hibrindo setelah petugas menemukan bekas kebakaran seluar 533 hektar di lahan perusahaan perkebunan sawit tersebut, alhasil proses hukumnya berjalan hingga ke penyidikan, artinya secara koorporasi perusahaan milik Sandiaga Uno itu tersangka.

Menurut Arif, hingga saat ini sudah ada 13 orang dari PT LIH yang diperiksa sebagai saksi termasuk dua manager dan para staf di perusahaan yang bergerak dibidang Perkebunan Kelapa Sawit di kecamatan Langgan, kabupaten Pelalawan itu.

"Saksi ahli ada 7 yang kita mintai keterangannya, dua diantaranya  ahli kebakaran dari Institut Pertanian Bogor (IPB) yang dimintai keterangannya  Profesor Bambang Heru dan DR Basuki Wasis," jelasnya.

Sementara itu, terhitung sejak Januari hingga September 2015, jajaran Polda Riau telah menetapkan 32 tersangka pelaku pembakar lahan yang mayoritas merupakan petani dan pengusaha perkebunan. Dari 32 tersangka, 21 diantaranya dilimpahkan ke Kejaksaan (P21).

Terkait dengan korporasi yang diduga melakukan pembakaran lahan, Kepala Dinas Kehutanan Fadrizal Labay mengatakan terdapat 12 perusahaan HTI dari sekitar 1.200 hektare terbakar saat kebakaran besar terjadi di Riau tahun ini.
 
Menurut Fadrizal,12 perusahaan itu mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan yang kini menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang merupakan badan hukum dari dua grup industri kehutanan besar di Riau yakni Asia Pasific Resources Internationla Holding Limited (APRIL) dan Asia Pulp & Paper (APP).(R06)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index