Sempat Kejar-kejaran, Polda Riau Amankan 440 Karung Bawang Ilegal

Sempat Kejar-kejaran, Polda Riau Amankan 440 Karung Bawang Ilegal

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Dua orang supir, Ilham Zam (24 tahun) warga kelurahan Maharatu Pekanbaru dan Samsir (40 tahun) warga kabupaten Kampar, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Keduanya, ditangkap di Jalan Arifin Achmad, Kecamatan Marpoyan Damai, saat membawa bawang illegal dengan total 440 karung.

 
“Supir yang membawa bawang tanpa dokumen resmi itu sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan polisi,” kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, kepada wartawan, Kamis, 10 Maret 2016.
 
Dijelaskannya, Ilham dengan kendaraan mobil merek Grand Max dengan nomor polisi BM 9715 TK, membawa muatan lebih kurang 215 karung. Sedangkan Mobil merek Mitsubishi L300 dengan nomor polisi BM 8337 FB yang dibawa samsir dengan muatan lebih kurang 225 karung bawa merah.
 
“Masing-masing karung dengan berat 9 kilogram bawang merah, akan dimuat di Pelabuhan Rakyat Bantan kabupaten Bengkalis Riau, tanpa dokumen dan surat-surat barang,” urainya.
 
Menurut Guntur, saat akan dilakukan penangkapan, keduanya sempat berusaha kabur hingga akhirnya berhasil dihentikan dan dibekuk polisi tanpa perlawanan. Namun kedua supir beralasan bawang merah yang mereka bawa milik orang lain.
 
“Dan kami sudah meminta keterangan supir terkait barang bawaan mereka yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi,” ungkapnya.
 
Rencannyanya, jumlah 440 karung bawang merah yang diangkut kedua supir tersebut, dari keterangan sopir rencananya akan dibongkar di daerah pasar pagi Arengka Pekanbaru. 
 
“Saat ini kedua supir kita periksa masih berstatus saksi. Pemilik tanpa dokumen resmi ini sedang dilakukan pencarian,” ujarnya.
 
Jika terbukti berdagang bawang tanpa izin resmi, pemilik bawa merah itu akan dijerat Pasal 31 juncto Pasal 5 jo Pasal 6 jo Pasal 9 Undang-undang Nomor 16 Thn 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan atau Pasal 135 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 55, 56 KUHP.
 
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan ahli pangan dan tumbuh-tumbuhan untuk pengamanan barang bukti. Jika terbukti, ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara,” pungkasnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index