Oala...Berniat Dimodifikasi, Motor Hendra Malah Dilarikan Oknum Karyawan Bengkel

Oala...Berniat Dimodifikasi, Motor Hendra Malah Dilarikan Oknum Karyawan Bengkel
Iptu Warno

TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM) - Berniat untuk dimodifikasi, sepeda motor milik Hendra Gunawan (15) malah dibawa kabur oleh salah seorang oknum pegawai bengkel yang berlokasi di Jalan SKB, Tembilahan.

 
Merasa tidak senang dan dirugikan, Hendra pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian setempat untuk diproses secara hukum.
 
Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono melalui Paur Humas, Iptu Warno memaparkan kronologis kejadian yang bermula pada saat Hendra ditemani oleh seorang teman bernama Kaharudin ((16) mengantarkan sepeda motornya ke bengkel untuk dimodifikasi.
 
"Kejadian tersebut terjadi Pada hari Jumat, 4 Maret 2016 sekira pukul 08.15 Wib. Pelapor Bersama dengan saksi pergi menuju bengkel BLK Sandi Service yang terletak di jalan SKB, Tembilahan dengan mengendarai sepeda motor merek Yamaha. Setiba di tempat tujuan pelapor kemudian menyerahkan Sepeda motor tersebut kepada terlapor yang merupakan pegawai di bengkel tersebut untuk dimodifikasi," jelasnya, Jumat, 11 Maret 2016. 
 
Selajutnya, terlapor yang menerima sepeda motor tersebut mengatakan kepada pelapor akan menghubungi pelapor bila sepeda motor tersebut telah selesai dimodifikasi. 
 
"Kemudian pada hari Kamis Tanggal 10 Maret 2016 sekira pukul 16.00 wib, pelapor mendapat informasi dari saksi bahwa Sepeda Motor tersebut sudah tidak ada di TKP (Bengkel, red). Mendapat informasi tersebut, sekira pukul 20.00 wib pelapor bersama dengan saksi menuju TKP untuk mengecek serta menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut. Kemudian salah seorang pegawai bengkel bernama Sandi mengatakan bahwa tidak mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut," papar Warno.
 
Warno mengatakan bahwa Pelapor dan saksi telah berusaha melakukan pencarian. Namun, sepeda motor pelapor tidak ditemukan. Karena merasa tidak senang dan dirugikan, Pelapor pun segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
 
"Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 20 juta. Adapun yang menjadi BB (Barang Bukti, red) dalam kejadian ini adalah STNKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, red) milik pelapor," tutup Warno. (R17)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index