Gerah dengan pembakaran lahan

HMI Tuntut Penegak Hukum Seret Perusahaan Pelaku Pembakaran Lahan Ke Pengadilan

HMI Tuntut Penegak Hukum Seret Perusahaan Pelaku Pembakaran Lahan Ke Pengadilan
internet

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Puluhan pendemo yang tergabung dalam HMI dan BEM UIR tuntut kepada penegak hukum untuk menyeret perusahaan ke pengadilan yang terbukti membakar lahan untuk kepentingan bisinis. Kapan perlu, izin operasinya dicabut demi memberikan efek jera, agar tidak ada lagi kasus Karlahut di Riau. 

Menurut mahasiswa, selama ini penegak hukum masih berat sebelah, dimana mata hukum hanya berani membasmi warga biasa yang diduga melakukan pembakaran lahan. Sementara perusahaan besar tidak diapa-apakan. 

"Selama ini penegakan hukum tumpul ke atas, tapi kebawah bukan main tajamnya," kata mahasiswa, saat berorasi, di depan kantor gubernur, Selasa (15/9/15). 

Pada hal menurut mahasiswa yang dikoordinatori Jurisman ini, sudah menjadi rahasia umum, banyaknya lahan terbakar justru berasal dari perusahaan, baik dari perkebunan mau pun HTI. Kalau pun ada dari masyarakat, hanya suruhan orang-orang berduit demi mencuci tangan, agar tak ketahuan belangnya

Selain itu, mahasiswa meminta agar percepatan penanggulangan asap yang dilakukan pemerintah provinsi dan Satgas Darurat Asap lebih memaksimalkan kerjanya, agar persoalan asap di Riau bisa dituntaskan. Mahasiswa juga meminta, tahun ini merupakan tahun terakhir setelah selama 18 tahun Riau dikenal dengan daerah penghasil asap. "Jika memang pemerintah tidak sanggup lagi, segera minta bantuan dengan pusat, Naikan status siaga ke tanggap darurat," teriak mahasiswa. 

Adapun pada kesempatan itu, para mahasiswa membacakan tujuh tuntutan yang harus diimplementasikan pemerintah. Yakni; Pertama Adakan tim khusus penyidik untuk mencari bukti perusahaan pembakar lahan. Kedua, tetapkan perusahaan pembakar lahan sebagai tersangka. Ketiga, adakan alat penyedot alat penghisap asap atau evakuasi warga ke daerah yang lebih steril. 

Empat, lakukan penegakan hukum yang adil. Lima, menuntut kepada perusahaan memberikan kompensasi/ganti rugi kepada lahannya yang terbakar. Enam, tutup perusahaan yang menyalahi Aturan. Ketujuh, naikan status siaga menjadi tanggap darurat. 

Sebagai catatan, pendemo yang mengaku berasal dari BEM UIR dan HMI ini sedikit tak beretika dalam menyampaikan tuntutannya terkait persoalan asap. Dimana salah seorang diantaranya sempat memaki-maki anggota Satpol PP dengan kata-kata kotor.

Hal ini pula yang hampir memancing emosi sejumlah anggota Satpol PP, meski hanya beberapa saat. Selain itu, ketika mahasiswa hendak membubarkan diri di sebelum beralih ke Tugu Zapin, salah seorang mahasiswa melemparkan air mineral ke arah anggota Satpol PP, meski tak ditanggapi. (RO3)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index