LKPH Ingatkan Pemda Inhil untuk Aktualisasi Komitmen Pemberantasan Pekat

LKPH Ingatkan Pemda Inhil untuk Aktualisasi Komitmen Pemberantasan Pekat
Ilustrasi

TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM) - Lembaga Komunitas Peduli Hukum (LKPH) Indragiri Hilir kembali mengingatkan Pemerintah Daerah untuk memulai langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka implementasi dan aktualisasi terhadap komitmen yang sudah disepakati bersama untuk menyiapkan satu regulasi daerah yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) yang saat ini kondisinya mulai memprihatinkan masyarakat.

 
Hal itu ditegaskan Ketua Dewan Pendiri LKPH Inhil, H Edison,SH yang didampingi Sekjen LKPH Inhil, Syariffuddin,SH,MH di Tembilahan. Kepada wartawan, H Edison merasa perlu mengingatkan Pemerintah daerah selaku pemangku kebijakan di daerah untuk memulai menyiapkan langkah-langkah permulaan yang diperlukan untuk memenuhi tuntutan masyarakat terhadap pemberantasan penyakit masyarakat di Indragiri Hilir.
 
"Seperti kita maklumi bersama, banyak keluhan dari masyarakat terhadap fenomena penyakit masyarakat yang saat ini sulit diberantas. Kita LKPH pun sudah banyak menerima keluhan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap masalah ini. Hal ini dikarenakan belum adanya payung hukum yang jelas dan tegas terhadap upaya pemberantasan Pekat di Inhil. Jika memang tidak bisa diberantas habis, setidaknya dapat ditekan atau diminimalisir. Yang penting ada upaya kita bersama, terutama Pemerintah Daerah selaku pemangku kebijakan untuk betul-betul serius menangani hal ini," ujar Edison ketika ditemui di Kantor LKPH Inhil, Jalan Suntung Ardi, Tembilahan, Jumat, 11 Maret 2016.
 
Sesuai kesepakatan bersama saat LKPH memprakarsai acara Diskusi dan Dialog tentang Fenomena Pekat dan Penanggulangan di Indragiri Hilir, semua pihak yang terlibat sudah menyepakati diperlukannya suatu langkah yang tepat dan efesien yakni pembuatan Rancangan Peraturan Daerah agar menjadi Perda sebagai payung hukum dalam penanggulangan Pekat di wilayah Indragiri Hilir.
 
"Bagaimana mungkin kita bisa melarang atau mensosialisasikan soal Pekat ini tidak baik, tidak boleh atau dilaraang kepada masyarakat atau elemen masyarakat, sementara saat ini tidak ada alasan hukum yang jelas dan tegas terhadap pelarangan tersebut. Kalau hanya sekedar dilarang secara agama karena berdosa jika dilakukan, itu sulit sekali untuk diberantas. Karena soal dosa itu kan soal pribadi. Tapi selain berdosa dilakukan namun juga ada ancaman hukuman dari Negara atau Pemerintah, maka itu ada alasan bagi kita untuk benar-benar memperingatkan kepada masyarakat," imbuh Edison.
 
Dia berharap selain Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Indragiri Hilir, pihak DPRD atau Ketua DPRD pun hendaknya benar-benar mau membuka mata dan telinga atas keluhan dan aspirasi masyarakat terhadap kondisi masyarakat dimana saat ini banyaknya keluhan dari masyarakat yang prihatin atas fenomena Pekat yang merusak mental dan moral anak-anak di bawah umur. (R17)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index