Kapolres Meranti Ingatkan Ancaman bagi Pelaku Karlahut

Kapolres Meranti Ingatkan Ancaman bagi Pelaku Karlahut
AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH, Msi

 

SELATPANJANG (RIAUSKY.COM) - Undang-undang menekankan pada seluruh masyarakat di Indonesia khususnya di Kabupaten Kepulauan Meranti terkait dalam aturan membuka lahan tidak dengan cara membakar.
 
Hal ini disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH, Msi Kepada Wartawan, Sabtu, 12 Maret 2016, bahwa kebakaran/pembakaran hutan dan lahan menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan, tidak hanya sekedar musnahnya ekosistem tapi kabut asap yang ditimbulkannya menjadi monster yang merusak kehidupan.
 
Jebolan Abang None Jakarta tahun 1991 ini juga menekankan bahwa pembakaran hutan atau lahan merupakan kejahatan yang harus diperangi secara komprehensif oleh setiap pihak. 
 
Salah satu upaya untuk membalas pelaku pembakaran hutan atau lahan adalah dengan mengenakan hukuman pidana penjara dan denda semaksimal mungkin, untuk membuat efek jera dan menjadi pelajaran bagi yang melakukan perbuatan tersebut.
 
Larangan pembakaran hutan dan Lahan ini diperjelas lagi dengan Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:
 
Pasal 50 ayat (3) huruf d: Setiap orang dilarang membakar hutan, Pasal 78 ayat (3): Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
 
Pasal 78 ayat (4): Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
 
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
 
Pasal 69 ayat (1) huruf h: Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
 
Pasal 108: Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
 
Pasal 69 ayat (2): Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh sungguh kearifan lokal di daerah masing masing. 
 
Tidak hanya itu saja kita juga telah membuat selogan larangan membakar, baliho dan maklumat larangan membakar mulai dari bahasa Indonesia, Jawa, hingga bahasa China, sebut Pandra.
 
Oleh karena itu dihimbau pada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tidak membakar lahan dan hutan apa lagi di Kabupaten Meranti ini sudah memasuki musim panas. 
 
"Jika ingin membuka lahan sebaiknya melapor terlebih dahulu pada Kepala Desa/ Lurah kemudian desa akan melaporkan ke pihak kepolisian dan kepolisian akan berkoordinasi pada BMKG untuk mendapatkan data prakiraan cuaca," ujar Pandra. (R16)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index