Hebat, Izin dan Amdal Hotel di Pekanbaru Bisa Terbit Dalam 4 Hari...Kata Jamil Izinnya Sudah Oke

Hebat, Izin dan Amdal  Hotel di Pekanbaru Bisa Terbit Dalam 4 Hari...Kata Jamil Izinnya Sudah Oke

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Ada yang aneh saat Fave Hotel dilaunching akhir pekan lalu, padahal beberapa hari sebelumnya, DPRD Pekanbaru sudah memberikan rekomendasi agar Fave hotel tidak beroperasi sampai semua persyaratan dipenuhi.

 
Sebelum, pada saat hearing, pengelola hotel dicecar pertanyaan oleh Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, terkait pembangunan gedung hotel yang dinilai tidak sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas terkait.
 
Sesuai agenda rapat tersebut Komisi IV DPRD bersama SKPD terkait yakni BLH, Distarubang dan Dishubkominfo diberikan rekomendasi agar PT Dwi Mandiri Indojaya melengkapi UKL UPL, RTH, limbah b3, SRP parkir dan juga amdal lalin.
 
Dari Hearing yang berlangsung di ruang Banmus DPRD Kota Pekanbaru tersebut, dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Roni Amriel didampingi Wakil Ketua Komisi IV, Wan Agusti, Sekretaris Komisi IV, Ali Suseno serta Anggota Komisi IV lainnya, Mulyadi, Heri Setiawan dan Puji Daryanto.
 
Rapat ini juga dihadiri manajemen PT Dwi Mandiri Indojaya (Fave hotel), dan satker terkait, seperti Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pekanbaru, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang), Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), serta Satpol PP Kota Pekanbaru.
 
"Di Fave hotel waktu kita turun itu ada 110 kamar dengan 8 lantai. Tapi di papan plang IMB bangunan ada 10 lantai, ini semacam ada perbedaan," ujar Roni, saat hearing
 
Selain itu, Analisis Dampak Lingkungan lalu lintas (Amdal Lalin) disebutkannya, juga bermasalah. Karena, mempengaruhi tata letak bangunan.
 
Anggota Komisi IV Ali Suseno, kembali menegaskan jika sesuai dari tinjauan, baik saat kunlap, maupun rapat, diputuskan jika rekomendasi untuk operasional hotel itu ditutup sampai segala perizinan telah sesui dengan ketentuan.
 
"Hotel tidak boleh launching sebelum melengkapi rekomendasi. Dengan rekomendasi yang dikeluarkan. Kalau tidak sesuai maka dipending dulu," tegas Ali Suseno.
 
Namun rekomendasi tersebut sepertinya tidak diindahkan, bahkan pada Sabtu, 12 Maret 2016 Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Pekanbaru, M Jamil meresmikan grand opening Fave Hotel.
 
Saaat ditemui www.riausky.com, di aula Bappeda Pekanbaru, Senin, 14 Maret 2016, Jamil mengatakan izin dari Fave Hotel sudah siap. "Memang ada permasalahan mengenai amdalalin dan amdal dari BLH. Tapi setelah kita kaji lagi sekarang tak ada masalah," ujarnya.
 
Dikatakanya, dirinya dengan pihak Fave Hotel, SKPD Teknis sudah mengkaji kembali izin yang dikeluarkan untuk Fave Hotel. "Yang terjadi hanya miss komunikasi, saya berani meresmikan karena semua izin baik amdalalin dan amdal dari BLH sudah direkomenadasikan oleh SKPD teknis masing-masing," sebutnya.
 
Saat disinggung apakah perbaikan surat izin begitu cepat? Ia berkilah itu karena semua izin sudah direkomendasi oleh SKPD teknis. "Saya rasa tak ada permasalahan lagi, karena rencana pembangunan hotel tersebut sudah lama. Yang tau itu Distarubang," ujarnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index