Sudah Siap, Disperindag Pekanbaru Tolak Penundaan Pemberlakuan Minyak Curah

Sudah Siap, Disperindag Pekanbaru Tolak Penundaan Pemberlakuan Minyak Curah
Ilustrasi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Kementerian Perdagangan menunda pemberlakuan minyak goreng kemasan sampai tahun 2017 mendatang. Salah satu dari tujuh kabupaten/kota itu adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru.

 
Menurut Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman, selain Pekanbaru, ada enam Disperindag kabupaten/kota lainnya di Provinsi Riau akan mengajukan surat penolakan kepada kementerian perdagangan terkait penundaan pemberlakuan minyak goreng kemasan dari tanggal 27 Maret 2016 menjadi 1 April 2017.
 
Dia mengaku tujuh kabupaten/kota itu, sudah menyatukan persepsi untuk menolak penundaan pemberlakuan minyak goreng kemasan yang dikeluarkan kementerian perdagangan RI.
 
"Kami sudah bersepakat untuk menolak, karena pada prinsipnya sudah siap untuk menerapkan kebijakan itu, demi kesehatan masyarakat juga," urainya, Selasa 15 Maret 2016.
 
Diakui secara teknis di Pekanbaru dan umumnya, Riau sudah siap menggunakan minyak kemasan. Bahkan Disperindag akan menyurati pabrik untuk membuat kemasan sendiri.
 
"Kami akan menyurati pabrik yang ada di Riau untuk tidak lagi menjual minyak goreng yang tidak kemasan," katanya.
 
Di sisi lain Kepala Disperindag Provinsi Riau, Muhammad Firdaus mengatakan pihaknya akan tetap berpedoman pada ketentuan pemerintah. Walaupaun ada daerah yang menolak, akan diberikan pemahaman. Sebab tujuan penerapan minyak goreng kemasan untuk kesehatan konsumen.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, selain minyak goreng sawit, Kementerian Perdagangan juga menunda kewajiban penggunaan kemasan untuk minyak goreng berbahan dasar nabati lain dari tanggal 1 Januari 2017 menjadi 1 Januari 2018.
 
Sedangkan khusus untuk produsen skala usaha kecil menengah/rumah tangga yang memperdagangkan minyak goreng berbahan baku nabati lainnya, penggunaan kemasan minyak harus dipenuhi pada tanggal 1 Januari 2019. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index