Ribuan Kosmetik Ilegal di Pekanbaru Diamankan Polda Riau

Ribuan Kosmetik Ilegal di Pekanbaru Diamankan Polda Riau
AKBP Guntur Aryo Tejo Sik

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Sebanyak 1.438 kosmetik ilegal yang diimpor dari luar negeri tanpa dokumen resmi, digerebek Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau (Diterskrimsus Polda Riau). Penggerebekan dilakukan di dua tempat, salon kecantikan dan gudang toko penyimpanan barang yang berlokasi di Kota Pekanbaru.

 
“Lokasi pertama yang digrebek adalah Salon Evy di Jalan Arjuna, Pekanbaru. Di salon kecantikan itu, petugas mengamankan sebanyak 25 jenis kosmetik dari berbagai merek,” kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, kepada wartawan, Selasa, 15 Maret 2016.
 
Sementara itu, lokasi kedua merupakan sebuah toko penjual kosmetik yang beramat di Jalan Delima. Pekanbaru. Disini petugas mengamankan 64 jenis kosmetik dan obat-obatan.
 
“Kebanyakan adalah obat luar. Seperti untuk kulit, gigi, rambut dan mata. Mayoritas produk tersebut berasal dari luar negeri seperti Tiongkok, Thailand dan Singapura,” terang Guntur. 
 
Ribuan kosmetik dan obat-obatan tanpa logo Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) itu terdiri dari 89 jenis kosmetik. Dari hasil kalkulasi, kata Guntur lagi, diperkirakan kosmetik ilegal tersebut bernilai kurang lebih Rp200 juta.
 
“Sampel barang bukti yang disita tersebut, akan dibawa ke BBPOM. polisi juga butuh keterangan saksi ahli untuk menetapkan tersangka,” tuturnya.
 
Dari hasil interogasi dengan pemiliknya, modus yang dilakukan itu sudah beroperasi selama satu tahun. Polisi menilai penjualan kosmetik yang diamankan mereka  melanggar Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index