Hindari Polemik, PMBRW akan Diparipurnakan

Hindari Polemik, PMBRW akan Diparipurnakan
Sahril SH

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Setelah sebelumnya sempat menjadi polemik, akhirnya titik terang mulai nampak pada program Perberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW).  

 
Pasal, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) segera di Paripurnakan oleh DPRD Kota Pekanbaru pada 21 Maret pekan depan. Demikian disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Sahril,SH, Selasa, 15 Maret 2016.
    
"Ini merupakan hasil kesepakatan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Pekanbaru, dan akan kita paripurnakan pada 21 Maret mendatang," kata Sahril. 
    
Program yang dijalankan di setiap RW di Pekanbaru akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp50 juta. Bantuan tersebut bukan berbentuk uang cash, tetapi dalam bentuk kegiatan. Seperti pelatihan menjahit, tata rias dan yang berkaitan dengan peningkatan kemampuan masyarakat.
    
Untuk itu, Sahril berharap agar RW bersama masyarakat untuk melakukan musyawarah dan mufakat guna menyusun program dalam penggunaan bantuan tersebut.
   
Di dalam Perda itu nanti, masih keterangan Syahril akan dituangkan poin tentang usulan (anggaran yang akan dikucurkan,red) harus berasal dari RW, hal ini dilakukan supaya meminimalisir terjadinya permainan di tingkat Kecamatan, dimana dana tersebut akan di titipkan di Kecamatan masing-masing.
    
"Program tersebut harus disusun dengan baik dan dibuat dalam bentuk notulen rapat, sehingga kekhawatiran salah sasaran dapat terbendung. Satu hal lagi, ini alasannya kenapa anggaran yang dikucurkan tidak dalam bentuk cash akan tetapi berupa kegiatan," katanya menambahkan.
    
Sebelumnya, program ini sudah digulirkan selama dua tahun, namun lantaran payung hukumnya masih belum jelas sehingga program ini harus dihentikan. 
    
"Jika sudah disahkan menjadi Perda, maka Perda tersebut akan berlaku setelah dilakukan evaluasi oleh Gubernur Riau, dan jika nantinya tidak berbenturan dengan hirarki yang lebih tinggi dan kemudian masuk ke lembaran daerah, barulah bisa diberlakukan," tutupnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index