Intsiawati Ayus: Kekuatan Independen dan Parpol Tentu Sangat Beda

Intsiawati Ayus: Kekuatan Independen dan Parpol Tentu Sangat Beda
Intsiawati Ayus

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Kisruh DPR RI memberatkan Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah yang maju lewat jalur Independen sebagai Bupati, Walikota maupun Gubernur, di Pilkada serentak Februari 2017 mendatang, dinilai sebagai ketakutan Parpol terhadap kepercayaan masyarakat yang belakangan ini mulai menurun.

 
Hal itu disampaikan oleh Anggota DPD RI asal Riau, Intsiawati Ayus SH MH, saat dikonfirmasi melalui selularnya, Selasa, 15 Maret 2016.
 
Tokoh perempuan asal Provinsi Riau yang biasa dipanggil Iin itu menyebutkan bahwa keinginan DPR, jelas melambangkan unsur ketakutan dari Partai Politik (Parpol) itu sendiri.
 
“Melihat porsi kekuatan Independen dan Parpol tentu sangat beda. Parpol memiliki struktur organisasi yang sudah tersusun, sementara Independen sebaliknya,” kata IA.
 
Persoalan itu dinilainya karena belakangan ini, masyarakat mulai kurang percaya dengan Pejabat Daerah yang diusung oleh Parpol mampu bertahan dan amanah terhadap tugas yang diamanatkan rakyat.
 
“Seperti yang kemarin saja, kita lihat banyak bupati ditangkap karena kasus narkoba. Disini, saya melihat respon masyarakat justru turut menyalahkan Parpol,” terangnya.
 
Tidak hanya sampai disitu, ia juga melihat bahwa banyak Kepala Daerah yang berlatar belakang parpol justru tersangkut kasus korupsi dalam mengemban tugasnya di masyarakat. Menurutnya, ini adalah konsekuensi yang diterima Kepala Daerah itu sendiri terhadap apa yang dilakukannya.
 
“Berbicara lebih jauh, bukan hal yang tabu bila Kepala Daerah yang disusung Parpol harus mementingkan minimal mengakomodir permintaan Parpol pengusung maupun dari koalisi pemenangan,” jelasnya.
 
Selain itu, banyaknya setoran permintaan bantuan lainnya kerap menjadi persoalan dalam sebuah kepengurusan partai politik. Bila tidak dituruti maka akan terjadi konflik internal partai hingga bisa menggoyangkan posisi Kepala Daerah tersebut di Partai.
 
“Kalau Independen hanya kepentingan masyarakat di daerah yang dia pimpin saja dia jalankan. Inilah bedanya persepsi pandangan tersebut,” pungkasnya.
 
Sebagaimana diketahui, pasca putusan MK tahun 2015 lalu, Calon Independen harus mendapatkan dukungan KTP sebanyak 6,5 - 10 persen, dari jumlah pemilih. Sedangkan Parpol harus memenuhi 20 persen kursi di Legislatif Daerah masing-masing. Hal inilah yang dirasa tidak adil oleh sebagian kalangan, khususnya Parpol untuk mengusung Calonnya kelak. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index