Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Pelabuhan Dolak Mer

Kasidik Kejati Riau: Kemungkinan akan sampai ke Bupati Irwan Nasir

Kasidik Kejati Riau: Kemungkinan akan sampai ke Bupati Irwan Nasir
Ilustrasi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Pelabuhan Dorak di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, ditetapkan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Riau, sebagai tersangka.

 
Keempat tersangka yakni inisial Z merupakan mantan Sekda, SI selaku Kepala BPN (Kepulauan) Meranti, MH selaku Kabid Aset di Pemkab Meranti dan Satu orang pihak swasta berinisial AA.
 
“Dalam kasus ini, tersangka AA berperan selaku penerima kuasa penjual tanah,” ujar Pelaksana Harian Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Rohim didampingi Kepala Seksi Penyidikan Kejati Riau Rachmad Surya Lubis, kepada wartawan, Selasa, 15 Maret 2016.
 
Sejak penetapan keempat tersangka, sejumlah saksi dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan guna pemberkasan dan lanjutan penyidikan kasus tersebut.
 
“Dan hari ini kita periksa Yuliarso selaku mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Meranti, Sugeng yang merupakan pihak perantara, dan Simin selaku pemilik tanah,” ujar Rohim.
 
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Riau, Rachmad Lubis, mengatakan selain tiga saksi yang diperiksa, sejumlah pihak lainnya juga dijadwalkan untuk dimintai keterangan. Tidak menutup kemungkinan juga, akan sampai ke Irwan Nasir selaku Bupati Kepulauan Meranti.
 
“Iya, bisa saja (Irwan Nasir dijadwalkan). Tergantung proses penyidikan, karena dugaan korupsi biasanya dilakukan bersama-sama,” kata Rachmad Lubis.
 
Selain itu, Rachmad juga menyebutkan, selain empat tersangka tersebut, juga tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus ini. “Tidak menutup kemungkinan, bisa saja,” pungkasnya.
 
Untuk diketahui, penyidikan kasus ini jauh lebih maju dari yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau yang menangani dari sisi dugaan korupsi pada pembangunan fisik pelabuhan tersebut.
 
Di Polda Riau, kasus korupsi pembangunan jembatan di provinsi termuda di Riau tersebut masih sebatas penyelidikan, dalam artian polisi masih mencari bukti telah terjadinya tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
 
Sementara di Kejati Riau, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 22 Januari 2016 lalu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-02/N.4/Fd.1/01/2016. Surat ini ditandatangani Kepala Kejati Riau, Susdiyarto Agus Praptono pada 22 Januari 2016.
 
Sejumlah pihak juga telah pernah diklarifikasi dalam kasus ini. Sebut saja Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti seperti Iqaruddin, dan mantan Sekdakab Kepulauan Meranti, Yuliarso, yang juga merupakan mantan Kabag Tapem Setdakab Meranti.  (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index