Dugaan Korupsi BLJ, Sekdakab Bengkalis Burhanuddin Diperiksa Kejagung

Dugaan Korupsi BLJ, Sekdakab Bengkalis Burhanuddin Diperiksa Kejagung
Burhanuddin

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Penanganan kasus dugaan Korupsi penyertaan modal pemerintah pada PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) sebesar Rp300 miliar berlanjut. Selasa, 15 Maret 2016, penyidik Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI  memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bengkalis, Burhanuddin, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

 
"Sampai saat ini masih lanjut, tim Kejagung masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Tadi ada sekda (Bengkalis, red) yang dimintai keterangannya," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan di Pekanbaru, Selasa, 15 Maret 2016. 
 
Dikatakan Mukhzan, keterangan Sekda Bengkalis itu dibutuhkan karena dia dinilai mengetahui proses penganggaran proyek sebesar Rp300 miliar itu untuk PT BLJ tahun 2012 silam. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejati Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru. "Biar kasusnya lebih terang," kata Mukhzan. 
 
Sehari sebelumnya, jaksa penyelidik juga memeriksa tiga pejabat Bengkalis. Mereka adalah Hamdan selaku Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bengkalis, Jhoni Indra selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Mukhlis MM selaku Komisaris Utama BLJ yang juga Kepala Inspektorat Bengkalis. 
 
"Dijadwalkan (Kejagung, red) berada di Pekanbaru hingga akhir pekan ini," kata Mukhzan seperti dilansir dari Kata Riau. 
 
Kasus bermula saat Pemkab Bengkalis menganggarkan dana penyertaan modal kepada PT BLJ sebesar Rp300 miliar pada tahun 2012. Dana itu untuk pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Gas dan Uap (PLTGU) di Desa Buruk Bakul Kecamatan Bukit Batu, dan Desa Balai Pungut Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. 
 
Dalam pembangunan PLTGU itu, PT BLJ mengajukan rencana anggaran Rp1 triliun lebih. Namun yang disetujui hanya Rp300 miliar. Dalam pelaksanaannya, pihak PT BLJ diduga mengalirkan dana tersebut kepada anak-anak perusahaannya. 
 
Di antaranya, PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga dengan nominal jutaan rupiah sampai dengan miliaran baik dalam bentuk investasi, beban operasional. Dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan PT BLJ. Akibatnya negara dirugikan Rp265 miliar.(R01/i)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index