Satpolair Polres Inhil Amankan 11 Ton Solar Selundupan di Pelangiran

Satpolair Polres Inhil Amankan 11 Ton Solar Selundupan di Pelangiran
Aparat kepolisian menunjukkan barang bukti solar selundupan dan dua tersangka penyeludup di perairan Pelangiran Indragiri Hilir.

TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM)- Satuan Polisi Perairan (Sat-Polair) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan 11 ton solar untuk kebutuhan umum yang hendak diselundupkan keluar dari perairan Pelangiran.  Bersama barang bukti, juga diamankan 2 (dua) orang awak , salah seorangnya nakhoda kapal  yang diduga terlibat transaksi penjualan solar selundupan ini.

 
Ternyata tak hanya didarat, namun juga melalui jalur sungai terjadi transaksi minyak solar selundupan. Terbukti, dengan penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Perairan (Sat-Polair) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terhadap 2 (dua) orang nakhoda kapal, yang diduga terlibat transaksi penjualan solar selundupan ini.
 
Tidak tanggung-tanggung, total solar selundupan yang didapatkan dari pelaku menggunakan kapal motor dan tugboat, di perairan Hidayat, Kecamatan Pelangiran,  berjumlah lebih kurang 11 ton liter.
 
"Penangkapan berawal pada saat, Satpolair Polres Inhil melakukan patroli, Ahad, 13 Maret 2016 dini hari, atau kira-kira pada pukul 03.00 wib. Kapal patroli milik Satpolair secara tidak sengaja berpapasan dengan Kapal Motor (KM) Jaya Abadi yang dinakhodai oleh pelaku berinisial MEK. 
 
Kemudian, pihak Satpolair melakukan pemeriksaan. Usai melakukan pemeriksaan, ternyata kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen perkapalan, dan juga terlihat kapal tersebut membawa beberapa tangki yang berisi minyak berjenis solar. Saat ditanya perihal dokumen yang berkaitan dengan minyak tersebut, ternyata pelaku tidak memilikinya. Karena ketiadaan dokumen, lantas pelaku beserta kapal motor itu pun dibawa ke Mako (Markas Komando) Satpolair untuk diinterogasi," papar Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono kepada awak media saat Konferensi Pers, di Mako Satpolair Polres Inhil, Tembilahan, Selasa, 15 Maret 2016 siang.
 
Hadi mengatakan bahwa dari hasil interogasi sebagai upaya penyelidikan, diketahui bahwa Pelaku yang merupakan Nakhoda KM Jaya Abadi membeli Minyak solar selundupan tersebut dari sebuah kapal tugboat. Setelah mengetahui hal ini, pihak Satpolair pun langsung melakukan pengembangan kasus. 
 
Alhasil, kapal tug boat Kurnia pemasok minyak solar selundupan yang di nakhodai oleh DS pun berhasil diamankan.
 
"Saat ini kapal tugboat Kurnia telah diamankan sebagai barang bukti di Mako Satpolair, di perairan Guntung. Sedangkan, Kapal Motor Jaya Abadi beserta 8 tangki dan 16 drum berisi minyak solar selundupan diamankan di Mako Satpolair, di Tembilahan ini," terang Hadi.
 
Terkahir, Hadi mengatakan bahwa terhadap para pelaku akan dikenakan pasal 219 ayat 1 Jo pasal 323 ayat 1 UU No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan/atau pasal 53 huruf b dan d UU No. 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(R17)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index