MA Tolak Kasasi 2 Terpidana Kasus Korupsi Genset Rohul

MA Tolak Kasasi 2 Terpidana Kasus Korupsi Genset Rohul
Ilustrasi

PASIRPANGARAIAN (RIAUSKY.COM)- Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) tolak kasasi dua terdakwa, N (Novriadi ST) dan M Y (Mohammad Yanuar ST) terkait perkara korupsi pengadaan generator setting (Genset) 2X5 mega watt (MW)PLTD Sungai Kuning, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dengan kerugian negara capai Rp7,9 miliar.

 
Berdasarkan salinan putusan atau akta pemberitahuan Putusan Kasasi MA RI Nomor: 2247 K/PID.SUS/212 tertanggal 20 Februari 2014, Jo.Nomor: 184/PID.SUS/2011/PTR Jo.173/Pid.B/2010/PN.Psp, tanggal 10 Januari 2016, MA menolak permohonan kasasi dari dua terdakwa.
 
MA RI menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II terdakwa Novriadi, serta Pemohon Kasasi III terdakwa M Y, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Nomor: 184/PID.SUS/2011/PTR tanggal 18 Oktober 2011 yang memperbaiki putusan PN Pasir Pangaraian Nomor: 172/Pid.B/2010/PN.Psp tanggal 5 Mei 2011.
  
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pangaraian, Syafiruddin SH,MH, melalui Kasi Pidana Khusus Kejari Niko Pernando,menyebutkan, dalam putusan kasasi MA RI, terdakwa N dan M Y terbukti secara sah serta meyakinkan sudah bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama.
 
MA RI menjatuhkan pidana terhadap terdakwa N dan M Yanuar, dengan hukuman penjara masing-masing 4 tahun pernjara, serta denda masing-masing Rp200 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing 4 bulan kurungan.
 
  Niko menyatakan, pihaknya sudah mengeksekusi terpidana Novriadi Kamis (10/3/2016) di kantor Dinas Pertambangan Kabupaten Pelalawan. Sementara terpidana M. Yanuar datang sendiri ke Lapas Kelas II A Pekanbaru, Jumat (11/3/2016), untuk jalani sisa hukumannya.
 
''Saat dilakukan eksekusi, terpidana N tidak memberikan perlawanan. M. Y sendiri datang ke Lapas Pekanbaru, '' ucap Niko di kantornya, Senin (14/3).
 
Anggaran proyek pengadaan Genset Sei Kuning, Kecamatan Rambah Samo 2X5 MW awalnya senilai Rp 45 miliar, dianggarkan Februari dan Maret 2006 lalu. Dari proyek ini negara mengalami kerugian sekira Rp7,9 miliar.
 
Kasus tersebut, juga melibatkan banyak pejabat, seperti mantan Bupati Rohul Ramlan Zas, mantan Dirut Perusda Rokan Hulu Jaya Hamdan Kasim, Novriadi selaku Ketua Panitia Lelang, M Y selaku anggota Panitia Lelang, mantan Kabag Keuangan Setdakab Rohul Tengku Azuwir, Muzawir, dan dua pihak rekanan yaitu David Antoni Grill dan Budi Gunawan alias Niko.
 
 Ditanya apakah adanya keterlibatan pejabat Pemkab Rohul lainnya dalam kasus korupsi Genset tersebut, Kasi Pidsus Kejari Pasir Pangaraian, Niko Pernando, mengakui pihaknya tidak mengetahuinya, karena perkara itu ditangani Mabes Polri. (R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index