Bila Menyalahi Aturan, Dewan Minta Tempat Usaha Kosmetik Ilegal Ditutup

Bila Menyalahi Aturan, Dewan Minta Tempat Usaha Kosmetik Ilegal Ditutup
Desi Susanti

PEKANBARU (RIAUSKY) - Penggerebekan 1.438 kosmetik ilegal di dua tempat lokasi di Kota Pekanbaru oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisan Daerah Riau (Ditreskrimsus Polda Riau) dianggap sebuah kasus besar oleh kalangan legislator.

 
“Bila sudah terbukti menyalahi aturan dan dengan sengaja memperjualbelikan obat dan kosmetik ilegal kepada masyarakat, ya kita rekomendasikan kepada instansi di Pemko, tutup saja tempat usahanya,” kata Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Desi Susanti SSos, kepada wartawan, saat ditemui di ruang Komisi II, Rabu, 16 Maret 2016.
 
Disebutkan Politisi dari Partai Demokrat itu, dalam memperketat masuknya barang ke Kota Pekanbaru, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) benar-benar mengawasi setiap produk-produk yang masuk. Apalagi Pekanbaru akan menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) ke depan.
 
“Pengawasan oleh intansi terkait diperketat dan dilakukan secara rutin, agar peristiwa serupa tak terulang kembali sehingga tidak meresahkan masyarakat,” terangnya.
 
Masyarakat juga dihimbau untuk agar lebih berhati-hati dalam memilih obat-obatan dan kosmetik yang beredar dipasaran. Sebab, bila salah memilih akan berdampak buruk terhadap masyarakat itu sendiri.
 
“Masyarakat terutama kepada kaum wanita lebih teliti lagi, jangan hanya melihat harganya yang murah, tapi juga lihat ada atau tidak izin produk tersebut, baik yang dikeluarkan oleh BPOM maupun dari MUI terkait kehalalan suatu produk,” pungkasnya.
 
Sebagaimana diberitakan, Diterskrimsus Polda Riau melakukan penggerebekan 1.438 kosmetik ilegal yang diimpor dari luar negeri tanpa dokumen resmi. Penggerebekan dilakukan di dua tempat, salon kecantikan dan gudang toko penyimpanan barang yang berlokasi di Kota Pekanbaru.
 
Lokasi pertama yang digrebek adalah Salon Evy di Jalan Arjuna, Pekanbaru. Di salon kecantikan itu, petugas mengamankan sebanyak 25 jenis kosmetik dari berbagai merek.
 
Sementara itu, lokasi kedua merupakan sebuah toko penjual kosmetik yang beramat di Jalan Delima, Pekanbaru. Disini petugas mengamankan 64 jenis kosmetik dan obat-obatan.
 
Mayoritas obat luar seperti untuk kulit, gigi, rambut dan mata yang berasal dari luar negeri seperti Tiongkok, Thailand dan Singapura.
 
Dari hasil kalkulasi, diperkirakan kosmetik ilegal tersebut bernilai kurang lebih Rp200 juta. Sampel barang bukti yang disita tersebut, saat ini dibawa ke BPOM untuk dilakukan uji sample. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index