Ini Daftar Tersangka Narkoba yang Ditangkap Polda Riau

Ini Daftar Tersangka Narkoba yang Ditangkap Polda Riau
AKBP Guntur Aryo Tejo, Sik

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Sebanyak 10 orang tersangka dari 8 kasus diamankan karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. 8 kasus tersebut terungkap dari jaringan pemakai sabu sabu dan daun ganja.

 
Dari data di Kepolisian Daerah Riau, polisi berhasil menangkap 1 orang penyalahgunaan narkoba yang dilakukan pada tanggal 4 hingga 14 Maret 2016.
 
Di jajaran Polda Riau, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial JS dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 8,4 gram. JS ditangkap 10 Maret 2016 di rumahnya dusun IV Padang Mutung Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.
 
Sedangkan untuk Polres Siak, polisi menangkap BB, warga kecamatan Sabak kabupaten Siak, dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram. Tersangka ini ditangkap pada 4 Maret 2016 di jalan Lintas Siak kecamatan Sabak.
 
Selain itu, Polres Siak juga menangkap Gusti Adi Ningrat Simangunsong, warga asli Sumatera Utara pada 11 Maret 2016 di pasar Minggu kecamatan Tualang. Dari tangan Gusti, polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 1,09 gram, uang Rp 100 ribu, 1 unit HP Nokia, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat.
 
Polres Siak juga menangkap Zainal Arifin alias Kucing warga Sumatera Utara pada 11 Maret 2016 di jalan Maharaja Sri Wangsa kecamatan Tualang. Dari tangan Zainal, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dan daun ganja.
 
Barang-barang tersebut diantaranya, 5 paket sabu dibungkus plastik bening seberat 1,05 gram, 6 paket kecil dan 1 paket sedang daun ganja seberat 40 gram. 1 set bong terbuat dari botol kaca, 1 buah kaca pirex, 1 buah mancis, 1 pack kertas Paper, 1 pack plastik bening pembungkus sabu, 1 kotak penyimpan ganja kering dan 1 unit HP Mito serta uanh Rp 850 ribu.
 
Sementara, Polres Dumai, Polisi menangkap Riki Sinaga pada Sabtu 12 Maret di jalan Kaswari kecamatan Dumai Kota Dumai‎. Dari tangan Riki, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 0,7 gram, 1 lembar plastik bening, 1 unit HP merek CSL yang digunakan untuk transaksi.
 
Senin 14 Maret, Polres Dumai kembali menangkap tersangka narkoba bernama Rachmad Indra Putra alias Iding warga Dumai. Dia ditangkap saat berada di jalan Tunas Harapan kecamatan Dumai Selatan.
 
“Dari tangan Iding, polisi menemukan 6 paket sedang sabu, 3 paket kecil sabu, 1 buah timbangan digital, dan 1 gunting, uang tunai Rp 2 juta hasil penjualan sabu, 10 lembar plastik pembungkus, dan 1 pembungkus timbangan,” kata Guntur, kepada wartawan, Kamis, 17 Maret 2016.
 
Di Polres Rokan Hilir, polisi menangkap tersangka Welda Yano Pratama, warga Rohil dan M Riduan Hasibuan. Dia ditangkap pada Sabtu 5 Maret di kecamatan Sinembah di kantor IPK.
 
Dari tangan kedua tersangka itu, petugas menyita barang bukti 26 paket ganja kering seberat 22,97 gram‎, 1 buah hekter, 1 kotak anak hekter, dan 1 unit HP Nokia.
 
Di hari yang sama, Polres Rokan Hilir kembali menangkap 2 tersangka narkoba jenis daun ganja bernama Afrizal dan Imanta. ‎Kedua nelayan yang berdomisili di kelurahan Bagan Hulu itu, ditangkap saat berada di jalan Pelabuhan Hulu kecamatan Bangko.
 
“Kedua tersangka itu memiliki ganja seberat 2,82 gram, 7 paket ganja kering, 1 unit HP, uang Rp 42 ribu, 1 bungkus kotak rokok berisi 3 paket kecil‎ jenis ganja, 1 paket ganja kering dan 1 kertas Paper yang digunakan untuk melinting,” tutupnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index