Ini Dia, Alasan 8 Kapus Mundur yang Disampaikan pada Ombudsman

Ini Dia, Alasan 8 Kapus Mundur yang Disampaikan pada Ombudsman
Ilustrasi pejabat mundur
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Wali kota Pekanbaru Dr Firdaus ST MT dan Badan kepegawaian Daerah (BKD) sampai hari ini masih menutupi penyebab mundurnya 8 Kepala Puskesmas (Kapus) dari jabatannya.
 
Setelah mendatangi Ombudsment, akhirnya, delapan Kepala Puskesmas se Pekanbaru ini pun membeberkan sejumlah alasan yang menjadi penyebab utama mengapa mereka memilih berhenti dan mundur dari jabatannya. 
 
Begitupun, sampai saat ini, surat pengunduran diri yang sudah mereka layangkan belum juga ditanggapi Badan Kepegawain Daerah (BKD) Kota Pekanbaru, sehingga walau sudah mundur, mereka masih menjabat sebagai Kepala Puskesmas.
 
Kedelapan Kapus yang mengundurkan diri, yakni kepala Puskesmas Sail, Umban Sari, Rejosari, Limapuluh, Langsat, Simpang Baru, Garuda dan Puskesmas Sidomulyo Rawat Jalan. 
 
Komisioner Ombudsman RI Perwakilan Riau Bambang Pratama mengatakan, 8 Kapus mengundurkan karena beberapa hal. Pertama, Pemerintah Kota (Pemko) Pekabaru memaksakan seluruh Puskesmas untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan dengan sistem BLUD tanpa memenuhi persyaratan berlaku.
 
Kedua, mereka juga mengeluhkan surat pengajuan pengunduran diri yang belum bisa diterima BKD untuk diproses dan segera dicarikan pengganti mereka sehingga mereka masih tetap bekerja," bebermya, Jumat, 18 Maret 2016.
 
Ketiga, ungkap Bambang, mereka mundur karena belum adanya petunjuk tekhnis dan regulasi tentang pola tarif. Di sisi lain, SDM yang memadai dan berkompetensi masih minim. 
 
Terbitnya Peraturan Wali kota (Perwako) nomor 95 tahun 2015, tentang pembagian wilayah kerja Puskesmas yang kemudian direvisi menjadi Perwako Nomor 323 Tahun 2015. Tapi pelaksanan Perwako itu untuk terkesan dipaksakan sehingga diduga bertentangan dengan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 dan Nomor 28.
 
"Perwako ini memindahkan wilayah kerja puskesmas yang berefek pada kepesertaan BPJS. Bila peserta BPJS pindah, harus diketahui oleh BPJS dan peserta itu sendiri serta harus disosialisasikan ke peserta BPJS, "katanya.
 
Keempat, Disampaikan Bambang, para kepala puskesmas juga menyebutkan pengunduran diri yang dilakukan lantaran tidak bisa dicairkannya dana jasa medis kapitasi BPJS bulan November dan Desember.
 
Bahkan, ada salah satu puskesmas tidak cair selama tahun 2015. Kondisi ini terjadi diduga akibat Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru tidak mau menandatangani Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B), karena Kepala Dinas Kesehatan tidak mau menandatangani dokumen tersebut.
 
"Bahkan 40 persen dana operasional kapitasi dari BPJS sejak tahun 2014 tidak bisa digunakan,"kata Bambang. Lebih lanjut, kata Bambang, pihak sudah melayangkan surat pemanggilan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Pekanbaru untuk meminta klarifikasi mundurnya kepala Kapus.
 
''Kami sudah malayangkan surat ke BKD untuk mengklarisifikasi mundurnya delapan kepala puskesmas tersebut. Pertemuannya kami agendakan dalam minggu depan,'' tutupnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index