Berdalih Langgar Permendagri, Pemko Tak Lagi Anggarkan Bansos Pendidikan

Berdalih Langgar Permendagri, Pemko Tak Lagi Anggarkan Bansos Pendidikan
Alex Kurniawan

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Kota Pekanbaru tidak lagi memberikan bantuan sosial (Bansos) bidang pendidikan bagi masyarakat Pekanbaru yang sedang menempuh pendidikan Strata Satu (S1) di universitas ataupun perguruan tinggi. 

 
Penghapusan bansos bidang pendidikan tersebut sudah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 32 dan 39 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
 
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru HM Noer MBS melalui Sekretaris Alek Kurniawan mengatakan bahwa tahun 2016 ini, Pemko Pekanbaru tidak lagi memberikan bantuan sosial kepada para mahasiswa ataupun mahasiswi asal Pekanbaru.
 
"Tahun ini Pemko tak lagi memberikan bansos pendidikan S1. Tak dianggarkannya bansos pendikan itu sudah sesuai dengan amanat undang-undang dan tertuang dalam Permendagri," kata Alek, Senin 21 Maret 2016.
 
Dikatakan Alek, Pemko Pekanbaru hanya memberikan bansos kepada masyarakat yang berisiko sosial. “Bansos ini kan susah kita menterjemahkan. Makanya kita hanya berikan kepada masyarakat yang benar-benar layak menerima,” ujarnya.
 
“Di Pekanbaru ini kita susah mencari masyarakat yang benar-benar miskin,” imbuhnya.
 
Masih dikatakan mantan Kabag Humas Pemko Pekanbaru, tahun 2015 lalu, Pemko Pekanbaru memang menganggarkan, akan tetapi anggaran tersebut tidak bisa dicairkan karena tidak sesuai dengan Permendagri.
 
“Anggaran tahun lalu pun tak bisa dicairkan karena tidak sesuai dengan permendagri.Sekali lagi, bansos hanya diberikan kepada orang yang berisiko sosial. Kalau tidak, ya tak bisa kita berikan,” ujarnya.
 
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemko Pekanbaru Idrus saat dikonfirmasi mengenai besaran anggaran bansos pendidikan mengatakan tak tahu betul. “Kalau anggaran tanyakan saja ke BPKAD. Kalau dibagian kesra ini kan cuma memproses persyaratan saja,” jawabnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index