Satpol PP Tegas Terhadap PKL, Anak Punk dan Gepeng, Berani Tertibkan Hiburan Malam?

Satpol PP Tegas Terhadap PKL, Anak Punk dan Gepeng, Berani Tertibkan Hiburan Malam?
Saiman Pakpahan

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) selama ini Satpol PP dinilai hanya menertibkan Pedang Kaki Lima (PKL), Anak Punk, Gepeng, Tiang Reklame dan lainnya. 

 
Namun untuk tempat hiburan malam yang dengan nyata melanggar Perda nomor 3 tahun 2002 tak kunjung ditertibkan.
 
Tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru pada umumnya melanggar Perda Nomor 3 tahun 2002 terkait waktu operasional, seperti tempat hiburan Karaoke, Bliyard, Pub yang buka pukul 08.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB, tapi semua tempat hiburan itu melanggar aturan namun tak tersentuh Satpol PP.
 
Meski pelanggaran perda tersebut, nyatanya telah menjadi rahasia umum ditengah masyarakat. 
 
Pengamat Pemerintahan Saiman Pakpahan mengatakan dalam wilayah kebijakan, fungsi dasar Satpol PP yakni menegakan Perda, diharapkan ketika menegakkan Perda jangan tebang pilih.
 
"Fungsi dasar Satpol PP menegakan perda, dalam penegakan Perda kita berharap Satpol PP jangan tebang pilih, mereka harus meneggakan semua perda yang telah disepakati legislatif dan eksekutif," ujar Saiman, Senin 21 Maret 2016.
 
Disampaikan Saiman, Satpol PP hanya menertiban PKL, anak punk, Gepeng atau masyarakat lemah itu sangat diskriminatif, dirinya menyayangkan Satpol PP hanya berani pada masyarakat tidak berdaya, oleh karna itu Ia minta ketegasan Satpol PP untuk menegakkan Perda yang sudah mengatur tentang tempat hiburan malam yang meresahkan masyarakat.
 
"Kita menilai bahwa Satpol PP Pekanbaru  tidak punya "keberanian" pada masyarakat yang berada digolongan atas, kita menduga Satpol PP jadi pembekap, mereka mau membekap tempat-tempat hiburan itu karena objek yang dibekap memberikan setoran, jadi ada saling menguntungkan, yang diuntungkan pengusaha tempat hiburan malam dan lembaga pemerintah yang membekap, sehingga yang menderita masyarakat secara umum," cetus Saiman.
 
Lebih lanjut dirinya minta kepada seluruh stakholder untuk bersama sama membaca gejala gejala seperti ini. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index