Parah...Baru Berumur 20an Tahun, ABG-ABG Perempuan Ini Jadi Pengedar Narkoba

Parah...Baru Berumur 20an Tahun, ABG-ABG Perempuan Ini Jadi Pengedar Narkoba
Para ABG wanita tersangka narkoba

 

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Masih ingat dengan Zarima Mirafsur atau populer dengan nama Zarima?. Ya, wanita yang lahir 3 Desember 1974 itu adalah bintang model Indonesia yang dijuluki Ratu ekstasi Indonesia.
 
Pada tahun 1996, Zarima terkenal dengan julukan sebagai 'ratu ekstasi', setelah sebelumnya tertangkap membawa 30.000 pil jenis ekstasi. Akibat kasus tersebut Zarima harus mendekam di penjara.
 
Tidak hanya itu, sisi kontroversinya juga ditunjukkan saat ia berhasil kabur dari Indonesia dan tinggal di AS dan baru beberapa waktu kemudian ia dideportasi ke Indonesia.
 
Usai Zarima, makin banyak saja wanita yang terlibat narkoba, tidak hanya sebagai pengguna, tapi juga bandar serta kurir narkoba. Tidak mengenal usia, baik tua maupun muda, banyak perempuan yang kini terlibat dalam kejahatan narkoba, memprihatinkan pastinya.
 
Di Pekanbaru, peredaran narkoba makin parah, makin agresif aparat kepolisian dan BNN, tak membuat jaringan pengedar narkoba kehabisan akal untuk mengedarkan barang haram itu.
 
Berbagai cara pun dilakukan, berbagai modus pun dikembangkan, maka tak ayal penjahat-penjahat narkoba makin agresif.
 
ABG Perempuan Pengedar Narkoba
Di Pekanbaru, empat ABG perempuan ditangkap BNN karena nekat Edarkan 3,1 Kg Sabu. Kabarnya ABG perempuan tersebut nekat menjadi anggota sindikat narkotika dan obat obatan terlarang (narkoba). 
 
Para tersangka perempuan ini masing masing berinisial SR, NR, ND, WT dan I. Usia para tersangka perempuan ini masih tergolong muda, 20 sampai 25 tahun.
 
Barang bukti yang diamankan anggota BNN dari jaringan pengedar ini lumayan besar. Untuk narkotika jenis sabu sabu seberat 3.100,93 gram atau 3,1 Kilogram (Kg) dan 1.523 butir pil ekstasi.
 
1 Wanita dan 3 Pria Pesta Sabu
Sebelumnya, Ahad, 20 Maret 2016, empat orang warga Pekanbaru, Randi Andika (33), Eko Purwanto (21), Sepriandi alias Ugen (28) dan Indah Sari Ramadiah (25) digerebek tim Opsnal Polsek Senapelan saat sedang asik 'party' narkoba di kediaman tersangka Ugen di Jalan Kapur, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan.
 
Kapolsek Senapelan, Komisaris Polisi Angga F Herlambang mengatakan penggerebekan tersangka dilakukan berkat informasi akurat mengenai adanya aktifitas peredaraan narkoba di TKP. 
 
"Kita lakukan penggerebekan dan benar saja, di TKP tersebut kita dapati 4 orang warga lagi pesta sabu-sabu. Salah satunya bahkan seorang perempuan," katanya.
 
"Dari hasil tes urine keempat tersangka, semuanya positif mengkonsumsi narkoba. Khusus tersangka Randi, akan kita jerat dengan Pasal 114 jo 112 UU No 35 Tahun 2009, sedangkan tiga tersangka lainnya, Ugen, Eko dan Indah kita kenakan Pasal 112 jo 127 UU No 35 Tahun 2009," tegasnya. 
 
Tentu saja masih banyak kasus-kasus lain yang kita temui setiap harinya, bahkan kalau mau, lihat di lapas wanita, kita akan banyak menemukan buktinya di sana. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index