Ini Beda Surat Izin Asli dan Palsu yang Diterbitkan BPTPM

Ini Beda Surat Izin Asli dan Palsu yang Diterbitkan BPTPM
Kepala BPTPM M Jamil menunjukkan perbandingan dokumen perizinan asli dan palsu yang diterbitkan BPTPM.
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Surat izin yang diterbitkan Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Pekanbaru saat ini memiliki barcode yang mengidentifiksi  data terkait izin yang dikeluarkan. 
 
Barcode ini sekaligus menunjukkan keaslian surat dan bisa dicek langsung melalui scan.
 
Penggunaan barcode dalam setiap izin yang dikeluarkan BPTPM Kota Pekanbaru sudah dilakukan sejak November 2015 lalu. Sejak saat itu hingga kini, jika ada izin yang diterbitkan tanpa barcode bisa dipastikan bukan merupakan izin yang asli.
 
Demikian ditegaskan Kepala BPTPM Kota Pekanbaru M Jamil kepada Riau Pos, Senin, 21 Maret 2016. "Sudah sejak November 2015 kami pakai barcode pada setiap izin. Intinya, para pengurus izin harus hati-hati. Kalau tanpa barcode jangan diterima, itu bisa saja merupakan penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab," ujarnya.
 
Penegasan ini, penting untuk diperhatikan setelah beberapa waktu lalu tim pengawasan BPTPM mendapati adanya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang memiliki format izin lama dengan pejabat lama sebagai pihak yang menandatangani. 
 
Temuan ini sendiri kini sedang dalam penyelidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru. (R05)

Listrik Indonesia

#Pemko

Index

Berita Lainnya

Index